Untuk membaca, gulir ke bawah!
ArtikelOpini PublikSosial & Budaya

Korupsi Tak Terbendung, Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme Demokrasi

×

Korupsi Tak Terbendung, Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme Demokrasi

Sebarkan artikel ini


Penulis : Reni Sumarni

Dalam forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab yang dihadiri secara virtual pada Kamis (13-2-2025), Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan tingkat korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Beliau juga menegaskan akan memberantas koroptur yang sudah merugikan negara. Beliau menilai bahwasanya korupsi menjadi penyebab akar masalah dari berbagai kemunduran di sektor pendidikan, penelitian dan pengembangan.

Pada saat debat pertama pilpres 2024 Prabowo menyampaikan visi misi nya yaitu berjanji akan memberantas korupsi hingga ke akarnya dan memperbaiki sistem pemerintahan. Namun, kenyataannya berubah saat ia sudah terpilih menjadi presiden. Pada Desember 2024, beliau memaparkan rencana kepada publik untuk memaafkan koruptor asalkan mereka bersedia bertobat.

Sementara anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menuturkan ketaatan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) berdasarkan data per 31 Januari 2025, menyatakan LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 wajib lapor, baru 145.320 yang sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen. Tujuan membentuk LKHPN ini adalah upaya pemerintah mencegah praktek korupsi dengan cara memantau harta kekayaan para pejabat.

Hal ini menjadi sinyal kuat yang membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi pada rezim baru ini tidaklah sungguh-sungguh mengatasinya. Sedangkan pada kenyataannya kutipan dari laman resmi KPK 2022, para pelaku korupsi sendiri berasal dari pejabat pemerintahan dan para pegawai yang menduduki posisi strategis. Tujuan seseorang menjadi politisi hanya ingin bisa hidup bergelimang harta. Karena dengan menduduki kursi pemerintahan mereka bisa berpeluang besar untuk korupsi. Sistem demokrasi yang buruk ini sejatinya bisa menyeret orang shalih menjadi salah.

Alasan yang membuat mereka melakukan koropsi bermacam-macam, mulai dari memenuhi gaya hidup hedonis para pejabat, keserakahan akan memiliki harta yang bukan haknya dan masih banyak lagi. Sungguh sepertinya para koruptor tidak pernah puas dan bersyukur atas apa yang mereka dapat, padahal jauh disana rakyat hidup dalam garis kemiskinan hingga sampai kelaparan. Disamping ada peluang dan kesempatan juga rusaknya sistem yang ada, membuat mereka tidak takut terjerat hukum dan bebas melakukan praktek korupsi tanpa rasa penyesalan sedikit pun.
Karena sistem Kapitalisme Demokrasi nyatanya tidak bisa lagi membendung praktek korupsi.

Bahkan praktek korupsi ini menjadi fenomena biasa yang tidak lepas dari faham sekulerisme liberalisme yang berazaskan manfaat, dimana ada keuntungan disitulah praktek ini terjadi dan tentunya materilah yang didapat. Hingga akhirnya hukum dan kebijakan pun berpihak pada oligarki bukan untuk rakyat. Harusnya para pemimpin negeri ini dan pejabat pemerintahan bertanggung jawab mengurusi rakyatnya bukan sebaliknya malah menyengsarakan rakyat.
Dan sanksi yang diberikan untuk para koruptur pun tidak sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan, bahkan tidak membuat jera sampai akhirnya kasus korupsi seperti gunung es yang terus melambung tinggi dan tidak terbendung lagi.
Sistem sekuler kapitalis demokrasi membentuk manusia yang serakah, bahkan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi agar bisa memenuhi hawa nafsunya.

Dalam sistem Islam, negara akan memberikan sanksi tegas pada pelaku korupsi agar mereka jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi, sanksi itu disebut dengan jawazir. Dan negara tidak akan memberikan jabatan pemerintahan kepada seseorang yang tidak memiliki sifat jujur dan amanah supaya tidak terjadi praktek korupsi. Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra., “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (H.R.Tirmidzi dan Ahmad).

Apabila para pejabat pemerintahan memiliki sifat jujur dan amanah, negara tidak akan mengalami kerugian bahkan aset negara harus menjadi jaminan untuk membayar hutang luar negeri padahal negara kita kaya dan makmur, andai saja pemerintah berlaku adil dan jujur maka korupsi bisa dicegah. Ini hanya bisa terwujud apabila sistem Islam diterapkan, karena dalam aturan Islam standar perbuatan manusia adalah halal dan haram, jadi jika manusia sudah terikat dengan hukum syara apapun yang mereka lakukan harus sesuai Al Qur’an dan As sunnah. Adapun masyarakat yang hidup dalam negara Islam akan selalu dibina hingga akhlak mereka pun terjaga dan takut akan adanya Allah dan percaya akan adanya hari penghisaban dimana setiap perbuatan walaupun sebesar biji zarah akan dimintai pertanggung jawaban disisi Allah SWT.

Itulah fungsinya negara yang membina masyarakat agar senantiasa memiliki kepribadian dan pola pikir Islam bukan seperti sistem sekuler kapitalis yang menjauhkan agama dari kehidupan. Penerapan syariat Islam secara kaffahlah yang bisa mengatasi seluruh permasalahan umat saat ini termasuk korupsi.

Karena sejatinya Islam turun ke dunia dengan seperangkat aturannya yang sudah ada dalam Al Qur’an dan As-sunnah. Rasulullah bersabda : “Sungguh telah aku tinggalkan pada kalian sesuatu yang tidak menjadikan kalian tersesat selagi berpegang teguh dengannya yaitu Al Qur’an dan As-sunnah” (HR Muslim). Hadist ini menegaskan apabila masyarakat dan negara menerapkan aturan kehidupan sesuai Al Qur’ an dan As-sunnah maka rakyat akan sejahtera dan Allah akan selalu limpahkan rahmat juga berkahnya keseluruh alam.Wallahu a’ lam bissowab.

Info Lainnya  Wanita Hebat Plawad, Berdaya Lewat KWT, Wujudkan Dapur Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701