Untuk membaca, gulir ke bawah!
Berita

Usai Status Tanggap Darurat, Pjs. Bupati Bandung: Kedepan Masuk Status Transisi Pemulihan Bencana Gempa Bumi

×

Usai Status Tanggap Darurat, Pjs. Bupati Bandung: Kedepan Masuk Status Transisi Pemulihan Bencana Gempa Bumi

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online,- Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah telah melaksanakan rapat evaluasi tanggap darurat gempa bumi Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Posko Utama Tanggap Darurat Gempa Bumi,  Kantor Kecamatan Kertasari, Senin (30/9/2024).

Perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), perwakilan Tagana Kementerian Sosial RI dan pihak lainnya turut hadir pada rapat evaluasi tanggap darurat gempa bumi tersebut.



Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Ruli Hadiana, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar dan Kabupaten Bandung juga turut hadir.

Rapat evaluasi itu setelah diberlakukannya tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung sejak Rabu (18/9/2024) sampai Selasa (1/10/2024).

Setelah status tanggap darurat gempa bumi ini berakhir, kedepannya  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status transisi pemulihan bencana gempa bumi karena ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau mereda eskalasinya. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melaksanakan rapat evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan tanggap darurat kejadian gempa bumi di Kertasari dan sekitarnya,” kata Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama dalam keterangannya usai pelaksanaan rapat evaluasi tanggap darurat gempa bumi.

Dikky mengatakan dalam pelaksanaan rapat evaluasi tanggap darurat gempa bumi itu, sudah bisa mendengar langsung bagaimana laporan dari masing-masing klaster dalam penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung.

“Mulai dari penanganan kesehatan hingga tadi dalam sarana dan prasarana,” kata Dikky.

Menurutnya, dengan melihat potensi kebencanaan yang ada, seperti yang disampaikan BMKG, dan PVMBG ada hal-hal yang kemudian menjadikan dasar status tanggap darurat berikutnya.

“Nah ini mungkin kedepan akan masuk ke dalam status transisi pemulihan bencana. Saat ini kita masih ada beberapa kegiatan yang harus segera dituntaskan, salah satunya penuntasan assessment verifikasi rumah-rumah atau sarana prasarana yang rusak yang perlu diusulkan nanti ke BNPB,” tutur Dikky. 

Berkaitan dengan pelayanan dasar, Dikky berharap tetap menjadi prioritas dan jangan sampai terganggu.

“Termasuk di dalamnya berkaitan dengan pendidikan. Jadi kedepan tentu saja, para pengungsi kembali ke tempat masing-masing. Saya harus memikirkan, melihat dan mencermati dari kondisi rumahnya. Memastikan kondisi keamanan rumahnya layak untuk dihuni kembali. Jangan sampai menimbulkan cedera dan seterusnya,” tuturnya.

Tentu saja, imbuh Dikky, partisipasi dari semua elemen masyarakat yang sudah mendukung kegiatan ini, pihaknya mengucapkan terima kasih.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan terima kasih dan kita masih punya kegiatan selanjutnya untuk kegiatan rehabilitasi maupun rekonstruksi,” katanya.

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan, setelah status tanggap darurat gempa bumi Kabupaten Bandung berakhir dari mulai tanggal 18 September sampai 1 Oktober 2024, BPBD Kabupaten Bandung tetap buka posko (pos komando) di Kertasari.

“Jadi semua terkoordinasikan di posko, baik dari ormas, relawan, semua kita ada di dalam komando di posko ini. Baik ada bantuan logistik, apapun kita tetap terima. Bantuan ada juga yang langsung ke masyarakat. Insya Allah, Pemkab Bandung akan memperhatikan berkaitan dengan uang sewa, dan BNPB juga siap mendukung apabila di sini membutuhkan untuk uang sewa bagi masyarakat khususnya yang rumahnya mengalami rusak berat,” tutur Uka Suska.

Lebih lanjut Uka Suska mengatakan, terkait dengan penetapan status darurat ke pemulihan dampak gempa bumi di Kabupaten Bandung, indikator yang dapat digunakan adalah informasi adanya ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau mereda eskalasinya berdasarkan hasil pantauan lapangan dan rekomendasi yang dilakukan instansi teknis.

“Baik itu dari BMKG maupun PVMBG,” katanya.

Uka Suska menjelaskan, ancaman kehidupan dan penghidupan, adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana masih mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat serta masih memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.

“Pada saat status transisi darurat ke pemulihan, diberlakukan upaya yang dilakukan meliputi, yaitu kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana,” jelasnya.

Selain itu, katanya, tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana. “Jadi artinya, posko ini masih ada selama 30 hari. Jadi kami masih tetap melakukan penanganan bencana ini,” katanya.

Uka Suska juga menjelaskan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital, perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi.

“Artinya, tetap di sini pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat yang terkena bencana dan kita juga akan terus berupaya. Dimana sekarang sedang dilaksanakan pendataan berkaitan dengan rumah yang rusak. Ini juga akan diselesaikan,” katanya.

Sementara itu dari perwakilan BMKG menjelaskan, terkait up-date gempa susulan per hari ini semuanya itu 39 kali, dan 40 kali dengan gempa utama.

“Namun gempa susulan terakhir di tanggal 24 September 2024 itu pun magnitudonya 2,8. Artinya bahwa gempa susulan ini sudah meluruh, namun potensi itu masih tetap ada karena suatu sesar atau suatu lempengan ketika bergerak memerlukan waktu untuk mencapai keseimbangan kembali. Itu yang menimbulkan terjadinya gempa susulan,” jelasnya.

Ia berharap kepada masyarakat di Kertasari Kabupaten Bandung dan sekitarnya tetap waspada dengan adanya potensi itu (gempa susulan).

“Kita juga tidak bisa mengabaikan kondisi cuaca saat ini. Saat ini kita masuk periode pancaroba, peralihan dari kemarau ke hujan. Ini juga potensinya tidak bisa diabaikan juga karena potensi dampak dari cuaca ekstrem masih bisa terjadi. Ketika tiba-tiba hujan, durasi sedang hingga lebat itu potensinya banyak, seperti angin kencang disertai petir atau kilat pasti akan terjadi,” ujarnya.

Ia mengatakan sangat tidak rekomendasi kalau masyarakat tetap di tenda. Disebutkan pula, sekolah-sekolah yang masih memerlukan tenda, apa tidak sebaiknya  memanfaatkan gedung yang memang masih bisa berdiri kokoh dari pada anak-anak didik ini sekolahnya memakai tenda.

“Jadi kalau misalkan ada gedung yang bisa termanfaatkan akan lebih baik karena awal bulan Oktober 2024 sudah masuk musim hujan. Jadi jangan sampai dampak penyakit ini muncul, justru dari pascagempa ini. Bukan dari gempanya, tapi efek dari perubahan musim ini ataupun nanti cuaca ekstrem yang akan terjadi,” katanya.**

Info Lainnya  Oknum Kepala SMK N 1 Dolok Masihul Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Dan Pengelapan Seragam Sekolah

Red. Iwan Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701