Untuk membaca, gulir ke bawah!
DaerahPemerintahPeristiwa

Pemkab Bandung: Sejumlah Unsur Dilibatkan Dalam Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi

×

Pemkab Bandung: Sejumlah Unsur Dilibatkan Dalam Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG, Idisi Online – Sejumlah unsur dilibatkan dalam rencana operasi penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten Bandung. Rencana operasi itu sejak terjadi musibah bencana alam gempa bumi pada 18 September sampai 1 Oktober 2024 mendatang.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan, rencana operasi penanganan darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung itu untuk mengkaji pemenuhan kebutuhan penanganan, merencanakan, melaksanakan, evaluasi dan pelaporan operasi lapangan. Selain mengelola logistik, peralatan, mengelola data dan informasi.

“Pada rencana operasi penanganan darurat bencana gempa bumi itu, dengan target operasi melaksanakan assessment dampak bencana. Mulai dari wilayah terdampak, jumlah korban jiwa, jumlah kerusakan rumah, jumlah fasos/fasum, dan jumlah pengungsi,” kata Uka Suska dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, penanganan korban terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar juga menjadi perhatian pada rencana operasi tersebut.

“Mulai dari pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pemenuhan makanan/dapur umum, pemenuhan selimut, pakaian, paket kebersihan, pemenuhan tenda, terpal, pemenuhan pelayanan kesehatan di pengungsian dan di wilayah terdampak,” tutur Uka Suska.

“Pemenuhan layanan dukungan psikososial, pemenuhan layanan pengungsian, pemenuhan layanan kelompok rentan (lansia, ibu hamil, balita), pemulihan layanan prasarana vital (Puskesmas Kertasari, sarana pendidikan),” imbuhnya.

Ia mengungkapkan pengelolaan bantuan logistik (penerimaan dan pendistribusian bantuan logistik), menjadi fokus perhatian. Termasuk pembersihan puing-puing reruntuhan akibat dampak gempa bumi, selain pendataan kaji kebutuhan pasca bencana (Jitupasna).

Uka Suska juga turut mengungkapkan pengerahan sarana dan prasarana, mulai dari pendirian Posko SKPDB, yakni kelengkapan posko, mobilisasi alat berat, pergeseran alat berat, dapur umum, pengerahan pasukan, pemetaan sumber daya. Sumber daya personil dari mulai jajaran TNI, Polri, BNPB, Kemensos, IDI, DKPP Provinsi Jabar,
BPBD Provinsi Jabar, BPBD Kab. Bandung dan unsur pemerintahan lainnya serta para relawan kebencanaan.

Info Lainnya  Sekda Jabar Tinjau TPPAS Lulut Nambo di Bogor

“Pemeirntah juga turut mengerahkan sumber daya peralatan, dari mulai mobil rescue/quick respon, mobil dozer, excavator, mobil tangki air, dump truk, mobil kendali taktis, drone dan mobil dapur umum,” katanya.

Lebih lanjut Uka Suska mengatakan, rencana kerja itu dibuat sesuai dengan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung selama 14 hari (18 September – 1 Oktober 2024).

“Itu sudah diprogramkan dan sudah direncanakan, penanganan bencana itu agar fokus dan tepat sasaran yang tertuang di dalam rencana operasi penanganan darurat gempa bumi di wilayah Kabupaten Bandung,” harap Kepala Pelaksana BPBD ini.

Ia mengatakan, setiap hari pada pagi hari diawali dengan pelaksanaan apel di depan Kantor Kecamatan Kertasari. Setelah apel, kata dia, ada pembagian tugas sesuai dengan yang sudah tertuang dalam rencana operasi tersebut atau sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksinya) masing-masing.

“Mulai dari BPBD, Kodim, Koramil, Dinkes, Dinsos, semuanya bergerak sesuai dengan yang tertuang dalam rencana operasi tersebut. Kemudian pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, dilaksanakan rapat evaluasi,” katanya.

Uka Suska mengatakan dalam penanganan puing-puing bangunan pascagempa bumi khususnya sudah mulai selesai. Pendistribusian logistik atau makanan sedang berjalan. Termasuk pendistribusian logistik makanan berjalan secara normal.

“Berharap perangkat desa setempat sama-sama aktif dalam kelancaran pelaksanaan rencana operasi ini untuk bersama-sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa penanganan dampak bencana alam gempa bumi ini, juga bermuara di desa. Sehingga aparatur desa untuk menyampaikannya dalam pelaksanaan rapat evaluasi, mulai dari ada kekurangan apa di masyarakat, misalnya masih membutuhkan makanan atau pemasangan tenda. Pada rapat evaluasi itu bagi aparatur desa sangat leluasa untuk memberikan masukan dalam rencana operasi tersebut.

Info Lainnya  Kepala Badan Gizi Nasional, Dadang Hidayat Monitoring di SPPG Kecamatan Pameungpeuk

“Hal itu bisa disampaikan dalam rapat evaluasi, termasuk dilengkapi dengan data-datanya. Selain itu dengan membawa surat pengajuan yang disampaikan ke Posko Utama BPBD. Termasuk peran camat juga untuk mengkonsolidasikan dengan para kepala desa dalam penanganan masyarakat yang terdampak bencana,” tuturnya.

Uka Suska mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengadakan gudang lapangan di masing-masing desa. Dengan harapan pendistribusian logistik ke masyarakat terdampak gempa bumi lebih dekat.

“Pendistribusian tetap berdasarkan kebutuhan masyarakat, selain dilengkapi dengan bukti pengeluaran dan penerimaan. Intinya tertib administrasi,” katanya.**

Redaksi IO, Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701