Kab. Bandung, Idisi Online,- KPU Kabupaten Bandung menggelar PERS Gatering Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung bertempat di Kedai Kopimage Jl. Gadingtutuka Cingcin Soreang Kabupaten Bandung. Sabtu (24/8/2024).
Semua insan Pers hadir dalam rangka koordinasi dan membangun sinergitas untuk suksesnya Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan bahwa pada moment Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bandung diwarnai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sehingga dengan kondisi itu, memungkinkan baik untuk Parpol Perseorangan atau pun Gabungan Parpol yang memperoleh suara sah 6,5 % dari keseluruhan DPT di Kabupaten Bandung, bahwa di DPT di Kabupaten Bandung angkanya adalah 2.119.852 maka 6,5% nya yaitu sebanyak 137.790.
KPU Kabupaten Bandung telah membuat tengah menunggu keputusan dari KPU RI terkait putusan MK namun untuk KPU Kabupaten Bandung telah membuat Surat Keputusan untuk menghadapi pembukaan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung yang akan dimulai dari Tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024.
Demikian disampaikan Syam Zamiat Nursyamsi kepada insan Pers, ia pun berharap, Insan Pers dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk kelancaran dan kesuksesan setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Bandung. Pungkasnya.
Reporter Bah Eep
Paska Putusan MK, Gabungan Partai Non Parlemen Dapat Mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati






