POLRI

Bocah Malang Korban Sodomi Hingga Mayatnya Di Buang Ke Jurang

×

Bocah Malang Korban Sodomi Hingga Mayatnya Di Buang Ke Jurang

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, idisionline.com – Bocah yang baru berusia 6 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban kekerasan seksual dan akhirnya dibunuh.

Laki-laki berusia 14 tahun dengan inisial S, merupakan teman korban yang jarak rumahnya berdekatan. Sehingga S saat kini sudah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pada jumpa pers, Kamis (2/5), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/3). Usai menonton televisi, sekitar pukul 08.30 WIB korban pergi ke sebuah kebun untuk mencari buah pala.

Pelaku ternyata mengikutinya dan tiba-tiba membuka paksa celana korban, namun korban melawan dan lari.

“Pelaku kemudian mengejar korban dan celana itu digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota.

Saat korban dalam kondisi lemas, pelaku melakukan sodomi. Setelah itu, pelaku pergi lalu kembali ke lokasi awal pada pukul 11.00 WIB untuk memastikan kondisi korban. Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku kembali melakukan sodomi terhadap korban. Setelahnya, pelaku menyeret tubuh korban untuk dibuang ke jurang sedalam 2 meter,” ujarnya.

Pihak keluarga yang merasa kehilangan kemudian mencari korban. Ari menyatakan korban tinggal bersama nenek dan pamannya, sedangkan kedua orang tuanya sudah bercerai.

Jenazah korban baru ditemukan oleh warga pada Minggu (17/3) pagi. Saat itu, Polsek Kadudampit yang mendapat laporan adanya penemuan jenazah langsung datang ke rumah korban. Polisi berniat melakukan autopsi, namun pihak keluarga menolak.

Pada tanggal 20 Maret, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada saat jenazah dimandikan, ada luka di bagian leher serta tangan.

Polisi lalu melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk penyelidikan, penyidikan dan ekshumasi atau pembongkaran kubur.

Info Lainnya  Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

“Hasil ekshumasi yang dilakukan pada tanggal 25 Maret, bahwa memang ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher, kemudian ada luka benda tumpul di bagian dubur, lalu ditemukan luka di bagian lengan kanan maupun bahu lengan. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi,” ujar Ari.

Hasil pemeriksaan itu mengarah kepada pelaku S dan dia ditangkap pada Sabtu (27/4). Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan pidana penjara 15 tahun.

“Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara 7 tahun,” ujar Ari.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

content-ciaa-0912

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-ciaa-0912