BlogEdukasi

Interpersonal Kondusifitas

×

Interpersonal Kondusifitas

Sebarkan artikel ini

Bandung, Idisionline.com – Interpersonal Kondusifitas.


1. LATAR BELAKANG

Sebagai tahapan untuk mempersiapkan Iklim Budaya Kondusif (Interpersonal Kondusifity), tentunya dipengaruhi oleh beberapa persoalan yang kerap terjadi pada beberapa kawasan atau lingkungan yang bermasalah, sehingga dalam proses untuk menyusun materi ke arah itu, perlu adanya study atau penelitian terlebih dahulu terhadap ruang lingkup batasan yang akan menjadi objek sasaran dalam terapannya Menciptakan Iklim Budaya Kondusif.

Perlu diingat bahwa segala sesuatu pastinya ada tujuan dan motivasi kenapa materi ini perlu dibuat, tanyalah kepada diri sendiri apa sesungguhnya orientasi atas tujuan kita berusaha, dengan demikian akan tercipta sebuah materi atau konsepsi yang jelas dan tepat sasaran. Artinya materi ini secara tidak langsung akan menjadi krangka acuan dalam melakukan tahapan untuk Menciptakan Iklim Budaya Kondusif.

Beda halnya ketika mendapat tugas tanpa ada petunjuk tekhnis yang jelas, tentunya akan kelayapan bagaikan seorang autis atau pemimpi yang mengharapkan sesuatu tanpa ada usaha.

Semoga yang melatar belakangi materi ini dibuat, tiada lain sebagai bentuk usaha atau petunjuk sederhana dalam Menciptakan Iklim Budaya Kondusif. Sehingga out put yang diharapkan sesuai dengan apa apa yang telah dipersiapkan.

Dalam institusi pemerintahan sudah barang tentu segala prosedur sebagai daya dukung terhadap kinerja sudah terstandardisasikan melalui aturan aturan yang jelas, sehingga setiap program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, artinya dalam manajemen pemerintahan sudah terformulasi melalui tata naskah dinas dan standard operational proscedure (SOP) atau prosedur pengoprasian yang telah mendapatkan uji kelayakan yang dilegalisasi melalui peraturan perundang-undangan.


2. YANG MENJADI LANDASAN

Pada keadaan dan kondisi sadar akan ruang lingkup dan batasan kerja, secara langsung akan tersekat oleh peraturan yang menjadi landasan pijak sebagai komando dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Melalui peraturan-peraturan tersebut juga akan membatasi terhadap prilaku yang offside keluar dari jalur atau sama sekali bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam peraturan tersebut.

Info Lainnya  Siswa TNI Sebagai Pembicara  Dalam The 7th International Defense Forum of NDU, PLA, China

Konteks pemahaman akan peraturan sifatnya wajib dalam proses Penciptaan Iklim Budaya Kondusif, tanpa itu, maka proses untuk Penciptaan Iklim Budaya Kondusif sangat sulit untuk berhasil dilakukan, mungkin bisa saja diciptakan, namun rentan terhadap konflik-konflik yang akan terjadi tanpa mengindahkan peraturan itu tadi.

Secara logis akan terdapat perbedaan antara terapan secara organik dengan terapan non organik, sebagai contoh menghakimi seseorang maling secara masal berbeda dengan menghakimi maling  secara formal melalui jalur pengadilan.

Jelas sekali pada proses penghakiman secara masal konfliknya mencuat kepermukaan, sebaliknya melalui jalur yang benar, tidak akan menimbulkan gejala konflik, meresahkan dan merusak tatanan sosial.

Untuk menentukan landasan pijak (tinjauan yuridis) terhadap ruang lingkup atau orientasi kinerja seseorang dalam sebuah institusi atau organisasi, rumusannya yaitu tinjauan yuridis secara vertical dan tinjauan yuridis secara horizontal.

Kontek landasan pijak itu terbagi kepada dua bentuk yaitu :
1. Konteks Formal, dan
2. Konteks Informal

Secara konteks formal sudah jelas bahwa sumber dari segala sumber Hukum yang ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, sebagai palsafah hidup bangsa, sebagai Landasan Ideologi suatu bangsa dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan operasionalnya.

Adapun secara konteks informal, itu merunut kepada pola dan kebiasaan-kebiasan hidup masyarakat yang secara perkembangannya menjadi adat dan tradisi masyarakat dan oleh masyarakat tersebut dijadikan sebagai sumber pranata sosial dilingkungan masyarakatnya itu berada, kondisi demikian terdapat dalam ilmu hukum adat. 

Pada konteks landasan secara informal, pranata sosial yang digunakan tidak akan masuk sebagai dasar atau landasan untuk menjadi bahan yang dapat digunakan sebagai landasan yang secara langsung dapat mengatur tatanan sosial kedalam Konteks Formal, artinya bahwa pranata sosial hanya digunakan sebagai alat penyeimbang dalam tatanan sosial untuk saling menjaga dan mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya dalam kawasan tertentu, karena mungkin saja pranata sosial pada lingkungan itu akan berbeda dengan lingkungan sosial yang lainnya.

Info Lainnya  Otak Atik Dana Pendidikan, Hak Rakyat Terus Disoal?

Pertanyaannya kenapa konteks informal tersebut tidak akan masuk sebagai bahan yang dapat mengatur tatanan sosial kedalam konteks formal ? untuk menjawab pertanyaan tersebut membutuhkan sebuah konsekwensi logis pemahaman dalam melihat kondisi tersebut, melalui pernyataan berikut “pranata sosial tidak dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur jalannya institusi atau organisasi”. 

Berbeda dengan pernyataan sebagai berikut, “Pada konteks hukum secara formal di dalamnya terdapat konteks hukum secara informal”. Dapat disimpulkan bahwa konteks hukum secara informal sifatnya tidak berlaku secara umum atau menyeluruh, pranatanya hanya berlaku pada kawasan tertentu saja dan bukan berada dalam ranah konteks secara formal.

3. POKOK POKOK PERSOALAN
Persoalan sama juga dengan masalah artinya adalah terdapat jurang pemisah antara harapan dan kenyataan, secara etimologis bahwa persoalan itu terjadi akibat beberapa factor mempengaruhi sehingga out put yang diharapkan tidak tercapai dengan baik, apa saja yang mempengaruhi timbulnya permasalahan atau terjadi persoalan ketika target yang dicapai tidak sesuai dengan harapan.

Faktor yang mempengaruhi menjadi persoalan itulah kita namakan sebagai Pokok Pokok Persoalan.

Apa saja pokok pokok persoalan itu, pokok-pokok persoalan adalah serangkaian material yang dapat menghalangi atau mengganggu terhadap pencapaian tujuan, baik itu material dalam bentuk abstrak maupun dalam bentuk konkreat.
 

4. IDENTIFIKASI
Identifikasi merupakan usaha untuk melakukan penguraian materi secara terstruktur dari partikel terbesar hingga kepada bagian partiker terkecil. Pengidentifikasian itu biasanya digunakan untuk memecahkan persoalan yang sulit untuk dipecahkan, sehingga dalam penyelesaian persoalan itu perlu adanya identifikasi masalah.

Bentuk-bentuk penguraian masalah dapat dibagi kedalam beberapa bentuk, sebagai contoh penguraian masalah secara matrix atau melaui rumusan lainnya.

5. DAYA DUKUNG
Untuk meraih out put yang diharapkan dalam Menciptakan Iklim Budaya Kondusif itu tidak akan terlepas dari daya dukung sebagai sub power yang akan memberikan kekuatan secara tidak langsung dalam usaha usaha untuk terciptanya iklim yang kondusif.

6. TOLAK UKUR
Dapat kita lihat dalam layar monitor atau pada papan atlas yang telah dibuat sebelumnya sebagai batasan secara kewilayahan, dimana dalam peta tersebut sudah dapat diidentifikasi bahwa ada beberapa bagian kawasan atau beberapa titik kawasan yang dapat menjadi objek sasaran untuk menerapkan konsepsi atau materi terkait Penciptaan Iklim Budaya Kondusif.

7. HAL HAL YANG PERLU DIANTISIPASI
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa ada beberapa hal yang perlu diantisipasi diantaranya :
1. Terkait penenmatan sesuatu kepada yang bukan ahlinya. (yang seharusnya rahasiah, tidak menjadi rahasiah lagi).
2. Prilaku politik yang ekstrim atau radikal.
3. Kebebasan yang tidak bertanggungjawab (liberalism).
4. Dll disesuaikan dengan keadaan dan kondisi wilayah.

8. HAL HAL YANG TIDAK DITOLERIR
Sebagaimana kita fahami bersama, Negara berdasarkan hukum bukan atas azas kekuasaan belaka.

Info Lainnya  Melalui Teacher Wellbeing untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dengan demikian yang menjadi point yang tidak dapat ditolerir diantaranya :
1. Penyebaran faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar terhadap Undang Undang Dasar 1945.
2. Pengintimidasian, penjajahan, dan bentuk bentuk lain dalam pengeksploitasian secara besar-besaran untuk kepentingan sekelompok atau golongan saja.
3. Terorisme, menakut-nakuti, mengancam, membodohi, dan merusak hak azasi.


Demikian delapan point yang dapat menjadi panduan dasar untuk melakukan proses dalam upaya Menciptakan Iklim Budaya Kondusif. Semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis umumnya bagi siapa saja yang kebetulan membaca materi ini.



Banjaran, 14 Nopember 2016
Iwan Mulyana S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701