BlogEdukasi

Interpersonal Kondusifitas

×

Interpersonal Kondusifitas

Sebarkan artikel ini

Bandung, Idisionline.com – Interpersonal Kondusifitas.


1. LATAR BELAKANG

Sebagai tahapan untuk mempersiapkan Iklim Budaya Kondusif (Interpersonal Kondusifity), tentunya dipengaruhi oleh beberapa persoalan yang kerap terjadi pada beberapa kawasan atau lingkungan yang bermasalah, sehingga dalam proses untuk menyusun materi ke arah itu, perlu adanya study atau penelitian terlebih dahulu terhadap ruang lingkup batasan yang akan menjadi objek sasaran dalam terapannya Menciptakan Iklim Budaya Kondusif.

Perlu diingat bahwa segala sesuatu pastinya ada tujuan dan motivasi kenapa materi ini perlu dibuat, tanyalah kepada diri sendiri apa sesungguhnya orientasi atas tujuan kita berusaha, dengan demikian akan tercipta sebuah materi atau konsepsi yang jelas dan tepat sasaran. Artinya materi ini secara tidak langsung akan menjadi krangka acuan dalam melakukan tahapan untuk Menciptakan Iklim Budaya Kondusif.

Beda halnya ketika mendapat tugas tanpa ada petunjuk tekhnis yang jelas, tentunya akan kelayapan bagaikan seorang autis atau pemimpi yang mengharapkan sesuatu tanpa ada usaha.

Semoga yang melatar belakangi materi ini dibuat, tiada lain sebagai bentuk usaha atau petunjuk sederhana dalam Menciptakan Iklim Budaya Kondusif. Sehingga out put yang diharapkan sesuai dengan apa apa yang telah dipersiapkan.

Dalam institusi pemerintahan sudah barang tentu segala prosedur sebagai daya dukung terhadap kinerja sudah terstandardisasikan melalui aturan aturan yang jelas, sehingga setiap program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, artinya dalam manajemen pemerintahan sudah terformulasi melalui tata naskah dinas dan standard operational proscedure (SOP) atau prosedur pengoprasian yang telah mendapatkan uji kelayakan yang dilegalisasi melalui peraturan perundang-undangan.


2. YANG MENJADI LANDASAN

Pada keadaan dan kondisi sadar akan ruang lingkup dan batasan kerja, secara langsung akan tersekat oleh peraturan yang menjadi landasan pijak sebagai komando dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Melalui peraturan-peraturan tersebut juga akan membatasi terhadap prilaku yang offside keluar dari jalur atau sama sekali bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam peraturan tersebut.

Info Lainnya  Motivation Training Koto Anau 2022 Motivasi Generasi Muda untuk Jauhi Perilaku Negatif

Konteks pemahaman akan peraturan sifatnya wajib dalam proses Penciptaan Iklim Budaya Kondusif, tanpa itu, maka proses untuk Penciptaan Iklim Budaya Kondusif sangat sulit untuk berhasil dilakukan, mungkin bisa saja diciptakan, namun rentan terhadap konflik-konflik yang akan terjadi tanpa mengindahkan peraturan itu tadi.

Secara logis akan terdapat perbedaan antara terapan secara organik dengan terapan non organik, sebagai contoh menghakimi seseorang maling secara masal berbeda dengan menghakimi maling  secara formal melalui jalur pengadilan.

Jelas sekali pada proses penghakiman secara masal konfliknya mencuat kepermukaan, sebaliknya melalui jalur yang benar, tidak akan menimbulkan gejala konflik, meresahkan dan merusak tatanan sosial.

Untuk menentukan landasan pijak (tinjauan yuridis) terhadap ruang lingkup atau orientasi kinerja seseorang dalam sebuah institusi atau organisasi, rumusannya yaitu tinjauan yuridis secara vertical dan tinjauan yuridis secara horizontal.

Kontek landasan pijak itu terbagi kepada dua bentuk yaitu :
1. Konteks Formal, dan
2. Konteks Informal

Secara konteks formal sudah jelas bahwa sumber dari segala sumber Hukum yang ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, sebagai palsafah hidup bangsa, sebagai Landasan Ideologi suatu bangsa dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan operasionalnya.

Adapun secara konteks informal, itu merunut kepada pola dan kebiasaan-kebiasan hidup masyarakat yang secara perkembangannya menjadi adat dan tradisi masyarakat dan oleh masyarakat tersebut dijadikan sebagai sumber pranata sosial dilingkungan masyarakatnya itu berada, kondisi demikian terdapat dalam ilmu hukum adat. 

Pada konteks landasan secara informal, pranata sosial yang digunakan tidak akan masuk sebagai dasar atau landasan untuk menjadi bahan yang dapat digunakan sebagai landasan yang secara langsung dapat mengatur tatanan sosial kedalam Konteks Formal, artinya bahwa pranata sosial hanya digunakan sebagai alat penyeimbang dalam tatanan sosial untuk saling menjaga dan mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya dalam kawasan tertentu, karena mungkin saja pranata sosial pada lingkungan itu akan berbeda dengan lingkungan sosial yang lainnya.

Info Lainnya  Otak Atik Dana Pendidikan, Hak Rakyat Terus Disoal?

Pertanyaannya kenapa konteks informal tersebut tidak akan masuk sebagai bahan yang dapat mengatur tatanan sosial kedalam konteks formal ? untuk menjawab pertanyaan tersebut membutuhkan sebuah konsekwensi logis pemahaman dalam melihat kondisi tersebut, melalui pernyataan berikut “pranata sosial tidak dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur jalannya institusi atau organisasi”. 

Berbeda dengan pernyataan sebagai berikut, “Pada konteks hukum secara formal di dalamnya terdapat konteks hukum secara informal”. Dapat disimpulkan bahwa konteks hukum secara informal sifatnya tidak berlaku secara umum atau menyeluruh, pranatanya hanya berlaku pada kawasan tertentu saja dan bukan berada dalam ranah konteks secara formal.

3. POKOK POKOK PERSOALAN
Persoalan sama juga dengan masalah artinya adalah terdapat jurang pemisah antara harapan dan kenyataan, secara etimologis bahwa persoalan itu terjadi akibat beberapa factor mempengaruhi sehingga out put yang diharapkan tidak tercapai dengan baik, apa saja yang mempengaruhi timbulnya permasalahan atau terjadi persoalan ketika target yang dicapai tidak sesuai dengan harapan.

Faktor yang mempengaruhi menjadi persoalan itulah kita namakan sebagai Pokok Pokok Persoalan.

Apa saja pokok pokok persoalan itu, pokok-pokok persoalan adalah serangkaian material yang dapat menghalangi atau mengganggu terhadap pencapaian tujuan, baik itu material dalam bentuk abstrak maupun dalam bentuk konkreat.
 

4. IDENTIFIKASI
Identifikasi merupakan usaha untuk melakukan penguraian materi secara terstruktur dari partikel terbesar hingga kepada bagian partiker terkecil. Pengidentifikasian itu biasanya digunakan untuk memecahkan persoalan yang sulit untuk dipecahkan, sehingga dalam penyelesaian persoalan itu perlu adanya identifikasi masalah.

Bentuk-bentuk penguraian masalah dapat dibagi kedalam beberapa bentuk, sebagai contoh penguraian masalah secara matrix atau melaui rumusan lainnya.

5. DAYA DUKUNG
Untuk meraih out put yang diharapkan dalam Menciptakan Iklim Budaya Kondusif itu tidak akan terlepas dari daya dukung sebagai sub power yang akan memberikan kekuatan secara tidak langsung dalam usaha usaha untuk terciptanya iklim yang kondusif.

6. TOLAK UKUR
Dapat kita lihat dalam layar monitor atau pada papan atlas yang telah dibuat sebelumnya sebagai batasan secara kewilayahan, dimana dalam peta tersebut sudah dapat diidentifikasi bahwa ada beberapa bagian kawasan atau beberapa titik kawasan yang dapat menjadi objek sasaran untuk menerapkan konsepsi atau materi terkait Penciptaan Iklim Budaya Kondusif.

7. HAL HAL YANG PERLU DIANTISIPASI
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa ada beberapa hal yang perlu diantisipasi diantaranya :
1. Terkait penenmatan sesuatu kepada yang bukan ahlinya. (yang seharusnya rahasiah, tidak menjadi rahasiah lagi).
2. Prilaku politik yang ekstrim atau radikal.
3. Kebebasan yang tidak bertanggungjawab (liberalism).
4. Dll disesuaikan dengan keadaan dan kondisi wilayah.

8. HAL HAL YANG TIDAK DITOLERIR
Sebagaimana kita fahami bersama, Negara berdasarkan hukum bukan atas azas kekuasaan belaka.

Info Lainnya  Penentu Masa Depan, Pjs. Bupati Bandung: Pentingnya Partisipasi Aktif Pemilih Pemula di Pilkada Serentak 2024

Dengan demikian yang menjadi point yang tidak dapat ditolerir diantaranya :
1. Penyebaran faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar terhadap Undang Undang Dasar 1945.
2. Pengintimidasian, penjajahan, dan bentuk bentuk lain dalam pengeksploitasian secara besar-besaran untuk kepentingan sekelompok atau golongan saja.
3. Terorisme, menakut-nakuti, mengancam, membodohi, dan merusak hak azasi.


Demikian delapan point yang dapat menjadi panduan dasar untuk melakukan proses dalam upaya Menciptakan Iklim Budaya Kondusif. Semoga bermanfaat, khususnya bagi penulis umumnya bagi siapa saja yang kebetulan membaca materi ini.



Banjaran, 14 Nopember 2016
Iwan Mulyana S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701