Garut, www.idisionline.com/,- Dengan dalih adanya kesepakatan dengan orang tua peserta didik SDN 1 Cipicung, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, diduga lakukan praktik jual LKS (lembar kerja siswa) serta membayar iuran kenaikan kelas.
Adanya informasi tersebut, awak media coba lakukan konfirmasi dengan sambangi pihak sekolah, Senin 22/05/2023.
Kepala Sekolah, Muhidin Nawawi Spd, yang menjabat sebagai PLT di sekolah tersebut, tidak dapat ditemui.
Saat kami pertanyakan kebenaran terkait penjualan LKS di ruang lingkup sekolah dan pemungutan biaya kenaikan kelas sebesar 75 000 rupiah, kepada siswa yang berjumlah 207 siswa.
Sejumlah Guru berhasil memberikan keterangan dan membenarkan Ikhwal tersebut.

“Memang benar Siswa membeli LKS dengan harga Rp. 19 000 /tema. Membelinya ke guru kelas masing-masing, karena memang di butuh kan LKS nya” ucapnya
Terkait iuran biaya kenaikan kelas atau yang Guru sebut biaya perpisahan, dalihnya atas kesepakatan bersama.
“Untuk biaya perpisahan itu juga kesepakatan sekolah dengan orang tua siswa” imbuhnya.
Disinggung perihal penggunaan Dana BOS untuk meng cover buku atau LKS, dikatakannya tidak mencukupi
“Dana BOS tidak cukup, lagian tidak ada larangan atau sosialisasi dari Dinas terkait , untuk sekolah melarang menjual LKS atau larangan untuk memungut biaya dari siswa” elaknya lakukan pembenaran.
Dilain pihak kordinator wilayah pendidikan kecamatan Banyuresmi, Guntaf dihubungi melalu sambungan selulernya menyebut praktik itu tidak di benarkan.
“Penjualan LKS dan pemungutan untuk biaya kenaikan kelas ke siswa itu sangat di larang. Sejauh ini saya tidak tahu,karena tidak ada kordinasi apapun dari pihak sekolah” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, kepala SDN 1 Cipicung, Muhidin belum merespon untuk konfirmasi.
Lemahnya fungsi pengawasan, sosialisasi, dan monitoring dari dinas terkait, dinilai jadi pemicu masih maraknya praktik dugaan pungli di Sekolah.
***Nitana R




