Featured

Ketua Dewan Pimpinan Nasional, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Memberikan ULTIMATUM Kepada DPD Kota Tebing Tinggi

×

Ketua Dewan Pimpinan Nasional, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Memberikan ULTIMATUM Kepada DPD Kota Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

TebingTinggi, www.idisionline.com/ – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) M. Sofian Damanik angkat bicara, terkait polemik internal Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPD LKLH) Kota Tebing Tinggi. Minggu (19/3/2023).

M.Sofian selaku ketua DPN LKLH juga menjelaskan ;
– Sudah mengeluarkan surat Edaran dengan nomor:127/DPN-JKT/3/2023 singkatnya Dewan Pengurus Daerah Kota Tebing Tinggi untuk sementara waktu diambil alih oleh Dewan Pimpinan Nasional. Demi menghindari kegaduhan yang berkepanjangan sebelum adanya hasil musyawarah untuk penunjukkan yang baru.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

– Meminta kepada instansi-instansi yang terkait/stick holder, perusahaan BUMN ataupun Swasta yang ada di kota Tebing Tinggi sekitarnya untuk tidak memberikan segala bentuk bantuan apapun kepada oknum yang mengatas namakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Tebing Tinggi.

Sambung M.Sofian Damanik (Ketua DPN LKLH) sudah dijelaskan di dalam AD/ART
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) tidak bisa mengambil sikap sendiri sendiri.

Semua permasalahan yang berhubungan dengan Lembaga harus dimusyawarahkan, dan hak mutlak DPN untuk menanganinya (Dewan Pendiri) untuk sementara ini dari DPD LKLH Kota Tebing Tinggi juga tidak bisa ambil bantuan beratas namakan LKLH dari BUMN dan juga dari Perusahaan Swasta, sebelum ada titik terangnya permasalahan di lembaga ini.

“Apa bila dari oknum lembaga memaksa juga dari pihak perusahaan juga bisa melaporkan ke APH ,agar jangan ada terjadi pencemaran nama baik Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup”, jelasnya .

“Untuk para anggota di wilayah dan daerah hendaklah bahu-membahu membesarkan nama Lembaga ini bukan malah memperkeruh situasi dan keadaan, sehingga dianggap menjadi pecundang oleh orang lain”, tutupnya.

Reporter EndraSyah

Info Lainnya  Pemdes Lampegan Gelar Musrenbangdes Tahun 2024 Dan Musdes Pembahasan Dan Penetapan RKPDes Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!