RAGAM

Sertifikat Vaksinasi Tidak Dijadikan Salah Satu Syarat Untuk Pengurusan Adminduk Di Disdukcapil Kab. Sukabumi

×

Sertifikat Vaksinasi Tidak Dijadikan Salah Satu Syarat Untuk Pengurusan Adminduk Di Disdukcapil Kab. Sukabumi

Sebarkan artikel ini

IDISIONLINE – Kab. Sukabumi || Seperti kabar yang beredar saat ini bahwa sertifikat vaksinasi dijadikan salah satu syarat untuk pembuatan atau pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Ketika dikonfirmasi lewat sambungan seluler Senin (2/8) ke  Disdukcapil, pihaknya tidak membenarkan atas kabar yang bererdar saat ini. ” Untuk pelayanan dan penerbitan dokumen adminduk tidak dipersyaratkan membawa sertifkat vaksinasi ” tegas Kabid Pelayanan Dafduk melalui staf Kepegawaian Deni Setiawan kepada IDISIONLINE.

Hal ini juga disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, dikutip di laman resmi Dirjendukcapil, juga menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan tak membutuhkan syarat tambahan, seperti bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19. Dirjen Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan syarat untuk mengurus berbagai dokumen seperti KTP Elektronik masih sama seperti yang tertulis di dalam undang-undang.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Menurut Zudan, adanya penambahan syarat malah dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan semisal KTP hingga KK. 

“Analoginya seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dulu karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan),” Dirjendukcapil.

Menurutnya, cara tersebut malah bisa menghalangi niat pemerintah untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Sebab, untuk bisa mencapai target tersebut, maka 80 persen penduduk atau setara 208.265.720 harus sudah divaksinasi. 

“Justru, kami ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi animo masyarakat juga tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin, sehingga jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah,” kata dia lagi. 

Lalu, apa tanggapan Zudan mengenai kisah yang dibagikan di media sosial mengenai bukti vaksinasi yang dijadikan syarat untuk membuat KTP elektronik yang baru?

Info Lainnya  Ponpes El-Azzam Menjawab Kehawatiran Masyarakat Terkait Meninggalnya Salah Seorang Santri

Dari beberapa sumber yang didapatkan, pihak Kemendagri juga sebut HOAX bila bukti vaksinasi dijadikan syarat dalam pengurusan pembuatan KTP elektronik baru. ***

Reporter : Agus Pren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!