Kab. Bandung-Idisionline.com
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Antar waktu Desa Sangiang menggelar musyawarah penetapan hak pilih pilkades antar waktu (PAW) dimasa pandemi covid 19 tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gor Desa Sangiang, Sabtu (20/3/2021).
Seusai pelaksanaan musyawarah, ketua panitia pilkades antar waktu Desa Sangiang, Wawan menjelaskan, “kami panitia sudah melaksanakan sesuai dari awal tahapan ke tahapan berdasarkan hasil musyawarah dari tingkat rw, kami mengundang para rw dan unsur tokoh masyarakat serta delapan unsur masyarakat lainya. Untuk musyawarah dalan penetapan calon daftar pemilihan tetap (DPT).
“Alhamdulillah pada saat ini kami sudah sepakat telah di bacakan poin poin hasil musyawarah di tingkat rw disepakati, bahwa DPT yang di bacakan hari ini adalah ditetapkan sebagai peserta pemilih dalam pemilihan kepala desa pengganti antar waktu yang akan datang”, jelasnya.
Masih menurut Wawan, “saya selaku ketua panitia bersikap secara memohon kesepakatan bersama kepada peserta yang hadir untuk DPT tidak ada lagi perubahan, senantiasa hasil nya di sahkan oleh BPD. Dan yang menjadi peserta hak pilih sebanyak 346 DPT di sah kan dan di tetapkan oleh ketua BPD”. Ujarnya.
Diakhir pembicaraan Wawan berharap dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Sangiang dapat berjalan dengan lancar, aman, damai dan kondusif.
Hal yang sama disampaikan pjs Kades Sangiang Abdul Kohar berharap, dalam pelaksanaan pilkades antar waktu bisa berjalan aman lancar dan sukses tanpa ekses. Tutupnya***
Taryana Budiman





