Kab.Sukabumi – IDISIONLINE.COM I Karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum oleh APH Kabupaten Sukabumi, maka aksi solidaritas gabungan LSM dan Wartawan melakukan tindak lanjut ke tingkat yang lebih dianggapnya lebih mampu memproses secara hukum yang berlaku di negri ini.
Persoalan dugaan Ujaran Kebencian dalam Video viral Ojang Sopandi sebagai oknum Kepala Desa Jambenenggang yang tergambung dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi beserta lainnya, yang mengatakan dengan kutipan, atau petikan dari isi orasinya, “KAMI yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi MENYATAKAN MELAWAN kepada LSM dan MEDIA yang selalu mengobok-obok Kepala Desa, Merdeka, Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar”.
Maka gabungan yang menamakan Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (PENAMAS) telah Sepakat untuk melanjutkan, atau melaporkan secara resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI), dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI (KEMENDESA). Jakarta, Senin, (08/03/2021)
Hal tersebut sebelumnya sudah dilaporkan oleh Perwakilan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sukabumi diantaranya KOWASI, PWI, dan lainnya kepada Polres Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Lidik/642/XII/2020/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2020. Namun sampai saat ini pihak Polisi Resor Sukabumi tidak memperlihatkan adanya bukti Kepastian Hukum, sehingga membuat gaduh dan menimbulkan terjadi krisis Kepercayaan Masyarakan pencari Keadilan di Sukabumi yang sampai saat ini masih terus bergulir.
Sedangkan kasus dugaan Ujaran Kebencian di dalam Conten Video Viral tersebut terjadi pada tanggal 24 November 2020 lalu yang dilakukan di Halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi secara serentak, yang di Komandoi oleh oknum Kepala Desa Ojang Sopandi dan jajaran APDESI Kabupaten Sukabumi, tetapi sampai detik ini terkesan HUKUM TUMPUL KE ATAS di Resor Polres Sukabumi masih belum Terbukti, dan menjadi perbincangan dikalangan Insan Media dan LSM di muka bumi dengan berbagai pertanyaan.
Aji Sudrajat sebagai tokoh penggiat LSM dan Media di Sukabumi menyapaikan secara tegas kepada beberapa Media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (PENAMAS) sempat mempertanyakan kembali terkait kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh perwakilan lembaga Media dan LSM di Sukabumi sudah sejauhmana
Akan tetapi menurutnya dalam pelaporan yang sudah dilayangkan oleh perwakilan lembaga LSM dan MEDIA sebelumnya tidak bisa diterima dengan akal sehat oleh sebagian marwah WARTAWAN dan LSM di Sukabumi khususnya, dan seluruh Nusantara pada umumnya.
Setelah menyerahkan laporan ke Kompolnas, Mabes Polri, semua awak media dan LSM khususnya yang ada di Sukabumi akan mengawal terus proses hukum yang di lakukan oleh pihak yang menerima laporan serta berharap adanya kepastian hukum atas laporan tersebut.
Reporter : Agus Pren





