RAGAM

Di Duga Rampok Uang Negara, Oknum Mantan Kades Terbongkar Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

×

Di Duga Rampok Uang Negara, Oknum Mantan Kades Terbongkar Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Kab. Sukabumi, IDISIONLINE.COM – 

Mungkin ini salah satu penyebab timbulnya video yang di buat oleh para oknum Apdesi yang menyatakan melawan Media dan LSM lantaran menurut mereka adalah tukang obok-obok. Ternyata video tersebut di duga sebuah bentuk kehawatiran serta antisipasi mereka agar persoalan pelanggaran hukum yang telah di perbuat jangan sampai  terbongkar, tapi apa kata pepatah “Sepandai-pandai Tupai melompat tidak akan ikut sea game”.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Korps Adhyaksa yang dipimpin Bambang Yunianto kembali membongkar kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan UM (53), Kepala Desa (Kades) Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019, Rabu (17/02/2021).

Sebelum dibawa tim penyidikan dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Warungkiara UM di lakukan pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus)., di dicecar sedikitnya 27 pertanyaan selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan, UM didampingi Penasihat Hukum, Anggi Triana Ismail.

Dari pihak kejaksaan tim dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Andreas Tarigan. Beberapa saat setelah di periksa UM tampak mengenakan baju kebesaran tahanan warna oranye dan langsung di gelandang oleh tim kejaksaan ke mobil tahanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, sebelum dibawa ke tahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menegaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp514.275.109.

Menurut Kasi Puidsus yang mendampingi Kajari Bambang Yunianto, ada 16 saksi dalam perkara ini yang sudah diperiksa. Dan langsung di lakukan penahanan selama  20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 kini sudah dititipkan di Lapas Warungkiara Kab Sukabumi. 

Info Lainnya  Panwas Kecamatan Ibun monitoring Tahapan Pilkades

Menurut Bambang modus operandi yang di lakukan tersangka UM, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik (jalan) kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan.

Tersangka UM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Reporter : Agus Pren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!