HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Miliyaran Rupiah, Kejati Jabar Lakukan Penahanan Kasatker Kementerian PUPR

×

Rugikan Miliyaran Rupiah, Kejati Jabar Lakukan Penahanan Kasatker Kementerian PUPR

Sebarkan artikel ini

JAWA BARAT | IDISIONLINE.ID,-

Rugikan Negara Miliyaran Rupiah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) lakukan penyerahan dan penahanan pelaku Pengajuan kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Buah Batu Bandung kepada CV. Masa Jembar tahun 2016. Tersangka PS bersama-sama dengan tersangka AK alias K diduga mengajukan jaminan yang tidak benar (fiktif).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka Ir. Priyo Susilo, MTSP (Kasatker Kementerian PUPR) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Januari 2021 s/d 08 Februari 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : Print-93/M.2.10/Ft.01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Berdasarkan press release yang diterima Kamis kemarin (21/1/2021), hasil perhitungan dari Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 3.578.527.240,- (Tiga Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah).

Adapun modus yang dilakukan, Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Buah Batu Bandung kepada CV. Masa Jembar tahun 2016 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-351/M.2.1/Fd.1/08/2020 tanggal (7/8) 2020)

Pada Tahun 2010 tersangka PS mengajukan Permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi melalui BJB cab Buah Batu Bandung atas nama CV. Masa Jembar dalam 2 (dua) tahap, pertama Permohonan Kredit Modal Kerja Konstuksi (KMKK) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan jaminan 3 (tiga) surat perjanjian kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) penyedia jasa sebagai grup perusahaan (corporate garantie) dan anggunan berupa 2 (dua) Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan.

Info Lainnya  Kadiv Humas Polri :  Video Demonstrasi Berujung Rusuh Pada Hari Sabtu (24/7/2021), Itu Hoax

Selanjutnya Permohonan penambahan anggunan dan kenaikan plafon Kredit Modal Kerja Konstuksi (KMKK) dengan jaminan 2 (dua) Surat Perjanjian Kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh 2 (dua) Penyedia Jasa sebagai grup perusahaan (corporate garantie) dengan anggunan berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan, diduga jaminan tidak benar atau fiktif.

Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan Penyitaan terhadap Uang Sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah), selain itu tim Penyidik juga menyita 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan di beberapa tempat yang berbeda diantaranya 1 (satu) bidang tanah selaus 438 M2 di Kota Bandung, 1 (satu) bidang tanah seluas 88 M2 di Kabupaten Bekasi dan 100 M2 di Kabupaten Bekasi.

Adapun Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 28 (dua puluh delapan) saksi yang bersasal dari Unsur Karyawan BUMD Bank BJB dan Swasta serta beberapa orang ahli yang merupakan ahli Pidana, ahli Perbankan dan Ahli Kerugian Negara. Dalam perkara ini Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu Ir. Priyo Susilo, MTSP dan Agus Setiawan alias Kenji.

Penahanan terhadap tersangka Ir. Priyo Susilo MTSP dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, namun untuk tersangka Agus Setiawan alias Kenji, dikarenakan tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan, untuk itu Tim Penyidik menghimbau agar tersangka dapat berkerja sama untuk segera memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jika Tersangka tidak kooperatif maka Tim Penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Info Lainnya  Ormas BIDIK akan "Membidik" Camat Cileunyi Lewat "AUDENSI", Terkait Sanksi Abu-Abu Maladministrasi BPD Cimekar

Reporter : Asep Tedi

Sumber : Humas Kajati Provinsi Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701