Opini Publik

Sisi Kelam Hukum Kedaulatan Tertinggi Negara Kita, Yang Alami Kebobrokan Tak Mampu Tegakan Keadilan

×

Sisi Kelam Hukum Kedaulatan Tertinggi Negara Kita, Yang Alami Kebobrokan Tak Mampu Tegakan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Sudah menjadi mafhum dan menjadi kebanggaan kita semua bahwa selain UUD 45 Landasan Negara kita dan Pancasila adalah Falsafah hidup atau Way of life yang menjadi Ideologi sebagai Panglima tertinggi dalam Negara untuk arah Politik bangsa dan negara kita, serta kekuatan lain nya yang tidak kalah penting bahwa Negara kita adalah Negara hukum sebagai sumber Kedaulatan Tertinggi untuk menegakan keadilan demi mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban yang terbebas dari rasa takut akibat tindakan kejahatan oleh perorangan , kelompok, dan juga oleh pejabat penguasa, Alat Penegak Hukum ( APH ) & DPRD.

Yang berada di Lingkup kekuasaan pemerintahan dalam menjalan kan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua dama dimata hukum artinya akan mendapat satu konsekuensi perlakuan hukuman sesuai laku perbuatan yang dilanggar nya

Inilah kita bangsa yang besar dengan kekayaan Alam melimpah, semangat kerja keras dengan keteguhan keyakinan bergama yang kuat dan taat untuk menjalankan nya dan menjunjung tinggi toleransi serta rasa hormat pada sesama pada yang lebih tua, yang kental melekat dalam kehidupan Sosial di daerah masing², yang terpadu masuk pada kehidupan di pusat² ibu kota negara dan ibu kota Provinsi² yang komplek namun tetap terjaga.

Negri ini tinggal satu langkah taat dan takut aturan Hukum, dapat dipertahan kan maka negara kita akan menjadi kekutan besar Dunia.
timbul nya korupsi kekacauan, kericuhan, kekerasan, perkelahian, pelacuran, pembunuhan dll.terjadi pada strata sosial, budaya , dan Politik ditengah masyarakat bermula dari adanya perlawanan dan penolakan terhadap hukum oleh para pejabat penguasa, para penegak hukum dan para politikus serta pelaku Usaha yang menimpa Hukuman kepada dirinya, keluarga dan kelompoknya
Waja semakin ketat dan bertambah berat aturan Hukum yang dibuat semakin kuat perlawanan terhadap hukum itu dan semakin di akali dan diputar balik fakta hukum oleh perumus dan penegak hukum sendiri, yang bersatu padu berkolaborasi melawan hukum secara bersama antara para penguasa, politikus, ekonom, mereka di perbudak prilakunya dan memperbudak hukum prodak nya sendiri.

Info Lainnya  Prof Henri Subiakto Gubes Fisip UNAIR Soroti Reformasi di Tubuh POLRI

Sehingga Hukum tidak lagi memiliki Kekuatan dan Kedaulatan yang hakiki untuk tegak memenuhi rasa keadilan di tengah kehidupan masyarakat, hukum tidak lagi menjadi simbol Penjagal dan eksekutor para pelaku kejahatan.

Hukum sudah seperti kayu gabus yang dilindungi paku tajam menghujam yang tampak kokoh tetapi rapuh yang terombang ambing ditengah lautan oleh bergulung nya ombak kejahatan yang dari bulan ke bulan, tahun ke tahun selalu terjadi oleh perilaku penguasa dan pejabat publik, selain masyarakat di penonton kan dimuka umum dengan berbagai kasus kejahatan besar kolaborasi justice seperti Korupsi, Ilegal logging, manipulasi pajak, pencucian uang, perjudian penyelundupan Narkoba, barang mewah, BBM, Ikan, pertambangan dll.
bukan habis terkikis oleh kekuatan dan kedaulatan hukum malah semakin tumbuh, potret kejahatan semakin dipertontonkan ke khalayak ramai diberbagai medsos.
Ini kerugian besar negara, hilang peredaran uang di masyarakat tersedot oleh permainan mereka, luput dari pajak untuk masuk ke negara.

Kenapa setiap kejahatan besar yang muncul kepermukaan peda proses hukum nya selalu timbul tenggelam bahkan lebih banyak tenggelam nya, semacam missing link ada satu mata rantai yang terputus ?
Ini perbuatan siapa, ulah siapa ? Rakyat kecil jangan kan memutus rantai nya berpikir untuk memutus kan nya saja belum tentu sanggup.

Apa Bangsa ini akan terus menunggu pemimpin dengan sebutan ” Ratu Adil ?” yang mampu melawan tegas terhadap kejahatan dan menegakan hukum, tidak pilih kasih. Bisa saja pandangan kita ” Ratu Adil” bukan bertumpu pada seorang pemimpin bangsa & negara tetapi semua pemimpin yang ada daerah, di Instansi Pemerintah, Eksekutif, Yudikatif & Legislatif yang memiliki Jiwa ke Adilan layak nya seorang Ratu memperlakukan ke adilan pada anak² dan keluarga nya.
Yang masih kuat tertanam Moral, Etika dan Akhlak nya
Tetapi satu perubahan besar telah menggerus Moral, Etika dam Akhlak bangsa oleh gaya hidup yang Materialis Individualis, Kapitalis, Feodal bahkan sudah pada sikap Kolonialisasi terhadap sesama bangsa nya sendiri atau dengan kata lain Explotation de’pay par pay, seperti hukum rimba siapa yang kuat itulah yang lolos dari jeratan hukum.

Info Lainnya  Palestina Membutuhkan Bantuan Nyata, Oleh: Reni Sumarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701