Berita

2 Orang Tenaga Kerja PT. SBM Rekanan PLN ULP Tebingtinggi Tak Berikan Gaji, Mengadu Ke Disnaker

×

2 Orang Tenaga Kerja PT. SBM Rekanan PLN ULP Tebingtinggi Tak Berikan Gaji, Mengadu Ke Disnaker

Sebarkan artikel ini

Tebingtinggi, Idisionline.com,- Dua orang tenaga kerja  di PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) yang bekerja sebagai rekanan ULP PLN Tebingtinggi, Wilayah Sumatera Utara ini mengalami tidak dibayar gajinya. 

Para tenaga kerja dengan ikhlas dan sungguh sungguh bekerja di PT SBM, agar dapat bertahan hidup sardin pekerjaannya, namun pihak PT SBM malah tega membalas keikhlasan para tenaga kerja itu dengan kecurangan.

Pihak PT SBM dengan teganya melakukan kecurangan dengan tidak memberikan gaji yang sudah menjadi hak dari tenaga kerja tersebut.
Seperti kecurangan yang dialami oleh kedua tenaga kerja berinisial IA dan AAH ini.

Kedua tenaga kerja itu mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima gaji sekitar 4 bulan dan tidak menerima tinjangan hari raya (THR) pada tahun 2024, BPJS juga masih tertunggak namun masih aktif, ungkapnya kepada wartawan.

Untuk menuntut haknya, kedua tenaga kerja ini akhirnya mengadukan permasalahannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disneker) Kota Tebingtinggi, Rabu (29/05/2024).

Melalui Surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Disnaker Kota Tebingtinggi yang diterima wartawan, Rabu (29/05/2024), kedua tenaga kerja tersebut berharap kepada Disnaker agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Dengan ini menyampaikan pengaduan tindak lanjut upah karyawan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan adanya tunggakan gaji 3 bulan dan 4 bulan dan pembayaran THR 2024. Dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi untuk menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan kami tersebut”. Tulis tenaga kerja dalam Dumas yang dilayangkan ke Disnaker.

Menanggapi hal itu, Kadisnaker Kota Tebingtinggi, Boy Hutapea saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya Dumas yang dilayangkan ke Disnaker oleh kedua tenaga kerja tersebut.

“Ya ini sudah di Disposisi surat Dumas mereka. Disnaker dalam hal ini akan segera menindaklanjuti.” Ungkapnya, Rabu (29/05/2024).

Untuk diketahui, dua orang tenaga kerja PT. SBM berinisial IA dan AAH ini sebelumnya juga telah memberikan surat pernyataan kepada ULP PLN Tebingtinggi.

Dalam surat pernyataannya yang diterima wartawan, Kamis (23/05/2024), Tenaga kerja PT SBM berinisial IA yang bekerja sebagai inspeksi selama bulan November 2023 dan sebelumnya bekerja sebagai perintis selama 4 tahun di PT SBM menyatakan, selama tiga bulan dari mulai bulan Februari, Maret dan April dan tunjangan hari raya (THR) 2024 tidak diberikan oleh PT. SBM dan BPJS masih tertunggak dan masih aktif.

Sedangkan surat pernyataan dari AAH juga menyatakan, selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan april dan uang THR tidak diberikan oleh PT. SBM. Selain itu, tidak menerima BPJS ketenagakerjaan dan hingga saat ini rekening tidak aktif.

Atas perlakuan PT SBM, Kedua tenaga kerja itupun merasa keberatan dan sangat mengharapkan PT SBM dapat memberikan upah yang menjadi hak para tenaga kerja.

“Saya sangat keberatan dan berharap gaji untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saya diberikan oleh PT SBM.” Ungkap kedua tenaga kerja itu secara tertulis.

Menanggapi hal itu, Mhd Fais Manager ULP PLN Tebingtinggi kepada wartawan, diruang kerjanya, menyampaikan, pada prinsipnya jika diajukan berkas PLN akan melakukan pencairan.

“Sebenarnya, PLN itu pada prinsipnya diajukan berkas tagihan yang lengkap tidak lama dibayarkan. Sebentarnya itu, kira kira seminggu sudah pencairan itu kalau lengkap berkas.” Jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan PT SBM bermarga Purba saat dikonfirmasi wartawan tidak menampik adanya tenaga kerja yang tidak dibayarkan. Dirinya juga menyayangkan PT SBM melakukan hal ini kepada tenaga kerja.

“Sudah saya tanya ke managemen PT SBM, tidak akan lari. Bukan ada kami tipu tipu. Saya juga menyayangkan terjadi seperti ini. Ini adalah hal yang fatal”, Katanya.

Namun sayangnya, Pihak PT. SBM tidak bisa memastikan kapan bisa memberikan gaji kepada tenaga kerjanya.

“Kita tunggulah dari wilayah. Kalau keluar dari wilayah pasti kami bayar itu”. Kata Purba.

Atas permasalahan ini diharapkan kepada PLN Wilayah Sumatera Utara agar menindak lanjuti keluhan tenaga kerja yang bekerja di PT. SBM dan dapat mengevaluasi kembali PT SBM sebagai rekanan di PLN khususnya ULP Tebingtinggi.

EndraSyah

Info Lainnya  Kolaborasi Emas Danramil dan Pj Kades Resmikan Pembangunan KDKMP Cikampek Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

128000741

128000742

128000743

128000744

128000745

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701