Tasikmalaya, idisionline.com – Badan Usaha Milik Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, sejak didirikan sekitar Tahun 2018 lalu kegiatan usahanya disebut vakum.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Desa (Sekdes) Kutawaringin, Tata saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Rabu (26/08/2026).
“Sejak didirikan tahun sekitar tahun 2018, Bumdes menerima kucuran modal untuk rehab sekretariat dan usaha fotocopy dan Brilink. Nilai modalnya saya lupa, usahanya tidak berjalan. Secara otomatis kepengurusan nyaris bubar” ujar Tata.

Sementara untuk program ketahanan pangan tahun 2025 yang diharuskan dilkelola Bumdes, menurut Tata dilakukan kembali pemilihan pengurus.
“Baru pada tahun 2025 yang mana program ketahanan pangan harus dikelola Bumdes. Dilakukan kembali open rekrutment pengurus Bumdes, dan terbentuk pengurus baru” imbuhnya.
Kepengurusan Bumdes yang baru, Direkturnya dijabat oleh Elis Riswati. Sementara itu diketahui bahwa Elis juga menjabat sebagai Kepala Sekola Dasar (SD) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkonfirmasi melalui sambungan selulernya, Elis tidak menampik bahwa dirinya berstatus ASN yang saat itu tengah Dinas di Sekolah.
“Mohon maaf saat ini saya sedang lumayan sibuk disekolah, tidak bisa menemui. Begitu juga dengan pengurus lainnya. Mungkin sementara bisa dengan perangkat Desa untuk konfirmasi dan tinjau lokasi usaha Bumdes”, ucap Elis.
Disinggung ihwal jabatan Direktur Bumdes sementara dirinya ASN, Elis berdalih tidak tahu ada aturan yang melarang.
“Karena saat rekrutment pengurus Bumdes, tidak ada yang daftar. Saya jadi calon tunggal, saya tidak tahu ada aturan yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan Desa atau Bumdes. Selama tidak mengganggu, dan saya tidak terima gaji dari Bumdes saya fikir sah saja” elak Elis.
Padahal jelas dalam aturan ada ketentuan yang harus ditaati Elis sebagai ASN.
Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang secara tegas melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi pemerintahan.
Regulasi lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata kelola Bumdes juga mengatur hal itu.
Dasar Hukum dan Alasan Larangan ASN, termasuk guru, tidak boleh menjabat di lembaga di luar struktur pemerintah seperti BUMDes. karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, rangkap jabatan dapat memunculkan persoalan etika dan mengganggu kinerja pelayanan publik.
Fokus pada tugas utama. ASN menerima gaji dan tunjangan dari negara sehingga wajib menunaikan tanggung jawabnya tanpa terlibat pada kegiatan bisnis atau jabatan lain.
Jika seorang ASN tetap menjabat sebagai Direktur atau Ketua BUMDes. Sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan ASN, menanti.
Selain itu potensi adanya dugaan penyahgunaan kewenangan juga mengarah pada Kepala Desa Kutawaringin selaku Direksi dan pemberi SK Pengurus Bumdes. Sayangnya Kades belum bisa ditemui untuk diminta penjelasannya.
Penelusuran awak media pada pengelolaan program Ketahan pangan, Bumdes Kutawaringin menerima kucuran modal sekitar 239 juta yang diperuntukan modal usaha 9 kelompok tani dan perdagangan pupuk.
Namun sayangnya ratusan juta modal digelontorkan untuk usaha Bumdes, hasilnya masih minim. Bumdes hanya menyumbang PADes sebesar 2 juta.
***Her









