KARAWANG, Idisionline.com – BPJS Kesehatan Cabang Karawang memberikan klarifikasi terkait munculnya informasi mengenai pembayaran klaim kepada rumah sakit (RS) di Kabupaten Karawang.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS Rumondang Pakpahan, menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya klaim yang diajukan atau ditagihkan kepada BPJS Kesehatan Cabang Karawang masih memerlukan konfirmasi dan perbaikan.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan agar pengajuan klaim dari fasilitas kesehatan dapat memenuhi ketentuan dan dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan hasil RDP tersebut, telah disampaikan kepada fasilitas kesehatan agar melakukan perbaikan pengajuan klaim,” demikian keterangan BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam klarifikasinya.
BPJS juga menyebut fasilitas kesehatan perlu melengkapi dokumen administrasi apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Langkah tersebut bertujuan agar klaim yang nantinya dibayarkan telah memenuhi ketentuan.
BPJS Kesehatan menjelaskan, proses verifikasi klaim merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan terlebih dahulu menjalani proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Verifikasi dilakukan untuk menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan.
Adapun klaim dapat dinyatakan masih dalam proses apabila terdapat kekurangan bukti pelayanan, belum sesuai dengan kaidah pengodean diagnosis dan prosedur, atau masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait legalitas maupun kelengkapan administrasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Setelah klaim dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan berkewajiban melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya berita acara kelengkapan berkas klaim, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan Cabang Karawang menegaskan, proses verifikasi dan perbaikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pembayaran klaim dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan.














