SUKABUMI — idisionline.com || Dugaan hilangnya beras bantuan pangan untuk masyarakat kembali terjadi di Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Peristiwa serupa disebut-sebut berulang dalam kurun beberapa bulan di tahun 2026.
Bantuan pangan beras tersebut merupakan program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) atau bantuan daerah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima beras 10 kg per tahap. Penyalurannya dilakukan langsung melalui kantor kelurahan masing-masing.
Dugaan Kehilangan Capai hampir 100 Karung.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pada Februari 2026 diduga hilang sekitar 52 karung beras. Kemudian pada April 2026 kembali terjadi dugaan kehilangan sekitar hampir 50 karung.
Kejadian itu memicu saling lempar tanggung jawab di internal Kelurahan Baros. Menurut sumber yang dapat dipercaya, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) mengganti beras yang hilang tersebut.
Lurah Baros Bantah Ada Kehilangan, saat dikonfirmasi, Lurah Baros Neneng Yuliani membantah adanya kehilangan beras bansos.
“Tidak ada kehilangan, hanya salah teknis administrasi saja, bahkan KSMnya juga sudah menyatakan sudah beres dan tidak ada masalah,” ungkapnya, Rabu (23 Juli 2026).
Pernyataan lurah ini bertolak belakang dengan informasi yang dihimpun dari sumber lain. Hal itu menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi peristiwa tersebut.
Sanksi Pidana dan Sanksi Pemerintahan Jika Terbukti
Dugaan penyelewengan bantuan sosial pangan bisa dikenai beberapa aturan hukum:
1. Sanksi Pidana, jika terbukti ada unsur korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan dana/bantuan negara, pelaku dapat dijerat: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3: ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor: bagi ASN yang menggelapkan uang/barang milik negara.
2. Sanksi Pemerintahan/Administratif , Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN:
– Teguran lisan dan tertulis
– Penundaan kenaikan pangkat/gaji
– Penurunan jabatan
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
– Pemberhentian tidak dengan hormat
Selain itu, kepala daerah juga dapat menjatuhkan sanksi pembinaan dan evaluasi kinerja kepada perangkat kelurahan yang terbukti lalai dalam pengelolaan bansos.
Diharapkan aparat terkait dan Inspektorat Kota Sukabumi segera melakukan penelusuran dugaan kehilangan beras di Kelurahan Baros.
Masyarakat dan KPM di Kelurahan Baros berharap ada audit dan transparansi data penerima agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi lagi di kemudian hari.***







