Kuningan – www.Idisionline.com
Sabtu (11/7/2026). Dugaan adanya pungutan terhadap santri yang mengikuti kegiatan belajar di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mencuat dan menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun redaksi Idisionline.com menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga tidak hanya berasal dari pihak pesantren tempat santri menetap, tetapi juga diduga dilakukan oleh pihak PKBM.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar hukum dan mekanisme pembiayaan pendidikan bagi peserta didik PKBM, mengingat satuan pendidikan nonformal yang memenuhi persyaratan dapat menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah.
Program BOSP merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa terbebani biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut pada prinsipnya digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional satuan pendidikan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Apabila terdapat pungutan kepada peserta didik, maka harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara transparan, tidak bersifat memaksa, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan penggunaan dana BOSP. Jika kebutuhan operasional yang dipungut sebenarnya telah dibiayai melalui dana BOSP, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan dan perlu dilakukan evaluasi oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Inspektorat, maupun aparat pengawas lainnya dapat melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan telah sesuai aturan atau justru berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana pendidikan.
Di sisi lain, pihak pesantren maupun pengelola PKBM diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai jenis pungutan, dasar penetapannya, serta peruntukan dana yang dipungut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
haya dari pihak pesantren yg bisa kami temui yg mengaku sebagai ketua santriwati berinisial S dan membenarkan adanya pungutan bagi santrinya yang mengikuti belajar di pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM sebesar Rp 850.000 untuk pesantren 450 dan untuk PKBM 350,000 ujarnya
Hingga berita ini munculpun
belum terdapat keterangan resmi dari pihak pimpinan pesantren karna sedang keluar kota ujar ketua santri Wati yg berinisial S…
dari pihak PKBM Pun Belum ada keterangan resmi juga dikarenakan tim Idisionline.com mendatangi ke tempat kegiatan belajarnya tidak bertemu dengan pimpinan PKBM nya terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
www.Idisionline.com
Diduga Ada Pungutan terhadap Santri PKBM, Pengelolaan Dana BOSP Perlu Transparansi






