Tebingtinggi, idisionline.com – Sehubungan telah selesainya Rapat dengar pendapat (RPD) antara DPRD Tebing Tinggi dan PDAM Tirta Bulian awal Mei 2026, dari hasil laporan pendapatan dan pengeluaran PDAM Tirta Bulian tahun 2025, dalam belanja biaya pembelian Bahan kimia yang menelan biaya 1.362.372.375, kami menduga biaya belanja tersebut telah dimanipulasi, Ungkap Amarulah seketaris DPD Lira TebingTinggi, kepada awak media. Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, dari hasil pantauan kami di lapangan terkait buruk nya kualitas air yang di distribusikan ke masyarakat dan banyaknya pemberitaan di media sosial maupun di media online, adanya kecurangan PDAM terkait penyalahgunaan bahan kimia berupa kaporit yang tidak di realisasikan dalam pengolahan air minum yang di lakukan pihak PDAM pada tahun 2025, jelasnya.
Sebelumnya kami telah melakukan Investigasi di lapangan, yakni di tempat pengolahan air PDAM di dua lokasi. yang mana hasil dari investigasi, kami mendapatkan keterangan dari personil PDAM (Operator) di lokasi pengolahan air, bahwa selama 6 (Enam) bulan sebelum pencopotan Khoiruddin selaku Direktur PDAM Tirta Bulian, hingga jabatan tersebut digantikan oleh Hadi Sucipto sebagai Plt. Direktur PDAM Tirta Bulian dan sebelumnya beliau adalah Kasubag Produksi dan pengolahan air di PDAM Tirta Bulian, tidak menggunakan bahan Kimia Kaporit (Klorin) sebagai bahan campuran untuk menetralisir air minum sampai tanggal 13 Juli 2025.
Hal ini di sampaikan karyawan PDAM di bagian pengolahan air langsung kepada kami dan awak media pada saat melakukan Investigasi tanggal 13 – 14 Juli 2025 di lokasi pengolah air tersebut.
Perlu diketahui bahwa kaporit (Klorin) dikategorekan sebagai Mandatory bukan Valuntary karena penggunaan Kaporit (Klorin) pada PDAM itu sangat di perlukan atau dibutuhkan dan Umum. Kaporit (Klorin) berfungsi sebagai disinfektan untuk membunuh kuman, bakteri, virus, dan mikroorganisme berbahya lainnya yang mungkin ada dalam air, sehingga air yang di distribusikan menjadi aman untuk dikonsumsi dan atau diguna sehari-hari.
Apalagi bahan baku produksi tersebut diambil atau diperoleh dari suber alam terbuka dan atau umum, hal ini diatur dalam Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010.
Kaporit adalah salah satu bahan kimia disinfektan yang paling efektif dalam membunuh mikroorganisme penyebab penyakit dalam air.
Penggunaan Kaporit membantu memastikan air yang di distribusikan oleh PDAM bebas dari bakteri dan virus yang dapat menyebabkan penyakit.
Karena itu kami yang tergabung di organisasi Lira Tebing tinggi menduga mantan Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Hadi Sucipto telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 (UU Tipikor) dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU RI No 8 Tahun 1999) dimana UU Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum bagi perlindungan konsumen.
Pelanggaran PDAM, dalam hal pelayanan air bersih. PDAM sudah lari Aturan yang menjamin hak-hak konsumen seperti mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Pelanggan PDAM berhak mendapatkan pelayanan air bersih yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, serta mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian akibat kelalaian PDAM.
Kami juga menganggap semua kebijakan Plt Direktur PDAM Tirta Bulian tentang pengelolaan dan belanja adalah Ilegal, karena jabatan Direktur PDAM Tirta Bulian Tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 23 tahun 2024 Khususnya Pasal 24 khusus nya ayat 2,3 dan 4. Yang mana pada saat ini dan sebelum nya kedua Plt Direktur tersebut adalah Kasubg. Terkait ini semua Kita sudah Melaporkan kepada APH, dan kita mendapatkan Informasi bahwa kasus ini sedang berjalan.
Saat ini kami masih melihat perkembangan Terkait Pencalonan Hadi Sucipto sebagi direktur PDAM, Kalau Walikota tetap Mengangkat Hadi Sucipto sebagai Direktur PDAM , patut di pertanyakan ada apa? Tutup Amarulah.







