Garut, idisionline com- Sebagai bagian dari komoditas Minyak Bumi dan Gas (Migas), Pelumas kendaraan atau ,mesin yang lazim disebut oli, merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Seiring dengan tinggi kebutuhan atas oli dikalangan masyarakat, sehingga para produsen oli berkompetiter meningkatkan kualitas untuk animo masyarakat.
Kendati demikian, peredaran oli dijual dikalangan masyarakat patut diwaspadai kualitas produk jangan sampai terkecoh oleh produk oli Aspal ,(Asli tapi palsu).
Maraknya peredaran oli Aspal sudah bukan lagi rahasiah umum. Sejumlah produsen dan distributor oli palsu disinyalir sudah merajai pangsa pasar, karena mudah didapat dengan harga jauh lebih murah dibanding oli asli.
Salasebuah Distributor olibyang diduga palsu batu baru ini terendus awak media. Berkat laporan informasi yang berhasil dihimpun. Distributor oli bersekala besar menjadi pelaku perdagangan ilegal.
Diketahui kegiatan yang diduga langgar aturan itu dibawah perusahaan Kiki Motor dengan Gudang penyimpangan oli yang berlokasi di Kampung Bunisari, Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
Pantauan tim media dilokasi Gudang sebagai penyimpan barang (oli) CV Kiki motor, Minggu (14/06).dapat ditemui seorang penjaga gudang yang mengijinkan tim media masuk lakukan pemantauan kedalam Gudang yang cukup luas.
Menurut penjaga Gudang Yanng berada ditempat itu mengatakan bahwa bosnya sedang tidak ada ditempat.
“Pemilik usaha, Pak Luki sebagai direktur CV Kiki motor, kebetulan sedang tidak ada. Mungkin sedang dirumahnya diwilayah Cioray. Jika bapak bapak ingin masuk kedalam dan melihat silahkan”,tuturnya.
Memasuki lokasi dalam Gudang nampak terlihat dan ditemukan tumpukan kardus berisi oli berbagai merek ternama diantara, Mesran,Federal, MPK 1 dan 2 yang siap untuk diedarkan.
Salah sebuah botol oli yang dianggap penjaga sudah rusak dan hendak diretur. Ketika hendak dibeli awak media. Penjaga itu menolak tidak mau terima uang pembayaran.
“Ini salah satu kemasan oli yang kurang baik, kami hendak meretur. Namun jika bapak perlu silahkan bawa saja” katanya.
Sementara itu hasil perbandingan oli merk MPK-2 produksi AHM (Honda) yang didapat dari hugang itu, meskipun perbedaannya tidak mencolok, namun ketika dicermati, kemasannya beda dengan yang asli terlebih yang jika diteliti terdapat perbedaan sangat mencolok. Dengan selisih harga mencapai setengahnya.
Dilain waktu dan tempat yang berbeda, berhasil terkonfirmasi melalui sambungan Seluler, Luki sebagai pemilik usaha perdagangan oli dan pemilik sejumlah bengkel. Luki mengungkaokan rasa ingin tahu pihaknya atas kedatangan Wartwan ke Gudangnya.
“,Ada keperluan apa ya datang ke tempat usaha saya pak, kebetulan saya tadi sedang ada acara diluar. Bapak dari media mana dan berapa orang tadi yang datang” ucap Luki penuh selidik.
Awak media menjelaskan kepentingan sambangi Gudang tempat penyimpanan oli.
“Kami datang tujuan utamanya untuk silaturahmi. Kemudian sesuai tugas dan fungsi kontrol sosial kami berkepentingan lakukan wawancara/ konfirmasi atas informasi yang kami dapat terkait dengan kegiatan usaha penjuala oli yang saudara kelola” ungkap Kami.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartwan seputar usaha perdagangan yang dijalankan Luki mengedarkan oli terindikasi palsu, Luki terkesan enggan menjelaskan. Hingga diakhiri percakapan telepon itu Luki menjadwal waktu untuk ketemu langsung dengan awak media agar lebih jelas keesokan sore harinya.
“Agar lebih jelas dan untuk menghindari adanya salah pemahaman jika lewat penjelasan lewat telepon. Kita jadwalkan ketemu besok sore saja ketemu sambil ngopi” pungkas Luki.
Sejatinya, jika mengacu pada aturan dan ketentuan perundangan Oli merupakan bagian Undang undang Migas. Dimana sanksi tegas serta denda yang dikenakan kepada pelaku kejahatan dalam perdagangan oli palsu. Jeratan Hukum pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
Pasal berlapis juga menanti pelaku tindak kejahataan perdagangan oli palsu. Jeratan pasal Undang undang perlindungan konsumen, Undang undang Migas, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perindustrian, serta Undang-Undang merek dagang/hak paten.
***Tim
Diduga Edarkan Oli Palsu Berskala Besar, CV Kiki Motor Luput Pantauan Aparat?







