TebingTinggi, idisionline. Com-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi bergerak cepat dalam memberantas maraknya peredaran gelap narkotika di kota tebingtinggi. Dalam operasi gabungan berskala besar bertajuk “Saber Bersinar 2026”, petugas mengamankan 13 warga yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Petugas gabungan melakukan menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kawasan hunian indekos yang selama ini ditengarai rawan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan Operasi senyap dimulai sejak pukul 03.00 WIB dini hari ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNNK Tebing Tinggi, Ibu Mahsuriani Saragih, S.Si., Apt.
Langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kepala BNN RI melalui BNNP Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Nomor: B/151/V/KA/PB/2026/BNNK demi menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Operasi subuh ini mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas. BNNK Tebing Tinggi tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng personel dari Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, Subdenpom Tebing Tinggi, serta melibatkan elemen masyarakat seperti Majelis Taklim Persaudaraan Islam (MTPI) dan Komunitas Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN).
Dari total 37 warga yang terjaring dan diwajibkan menjalani tes urine di tempat, 13 orang di antaranya teridentifikasi positif mengandung Metamfetamina (MET) dan Amfetamina (AMP). Meskipun demikian, petugas tidak menemukan adanya barang bukti fisik narkotika di lokasi penindakan.
Berikut rincian hasil deteksi dini di sejumlah titik operasi:
THM Bintang Malam (Jl. Dr. Hamka): 18 orang diperiksa, 9 orang dinyatakan positif
THM Black and White (Jl. Letda Sudjono): Nihil pengunjung.
THM Karaoke AA (Jl. Sisingamangaraja): Nihil pengunjung.Kos-kosan Puri Cendana (Jl. Deblod Sundoro): 4 orang diperiksa, 2 orang positif.
Kos-kosan 88 (Jl. Deblod Sundoro): 5 orang diperiksa, 1 orang positif.
Kos-kosan Puri Cendana 2 (Kel. Deblod Sundoro): 8 orang diperiksa, 1 orang positif.
Warga yang dinyatakan positif kini telah diamankan ke kantor BNNK Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan assessment medis dan sosial oleh Tim Rehabilitasi.
“Ini wujud nyata intervensi negara. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum materiil, melainkan menitikberatkan pada penyelamatan dan pemulihan karakter manusia seutuhnya agar mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bersih dari narkoba,” tegas Mahsuriani Saragih.

Aktivitas penyalahgunaan narkoba yang mulai merambah hunian indekos di Kota Tebing Tinggi menjadi alarm keras bagi penegakan hukum setempat. Secara regulasi nasional, pemilik kos-kosan yang sengaja membiarkan atau menyediakan tempatnya sebagai wadah pesta narkoba dapat dijerat dengan hukum pidana yang sangat berat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 148, setiap orang yang meruntuhkan martabat dengan membiarkan tempat miliknya digunakan untuk kejahatan narkotika, dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Tidak hanya hukum pidana, para pemilik kos juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi terkait Ketertiban Umum dan Pariwisata/Pemukiman. Berdasarkan Perda Kota Tebing Tinggi, izin operasional rumah kos dapat dicabut secara permanen, bangunan disegel, dan pemiliknya dikenai denda administratif yang signifikan jika terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap penghuni kos.
Menanggapi hasil razia ini, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi angkat bicara. APPI mengecam keras oknum pengusaha kos yang abai dan menutup mata terhadap perilaku menyimpang para penghuninya.
Ketua APPI Kota Tebing Tinggi mendesak Walikota Tebing Tinggi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan melakukan penertiban massal.
“Kami mendesak Walikota dan Satpol PP Kota Tebing Tinggi untuk menegakkan Perda secara tegas, berani, dan terukur. Lakukan evaluasi total terhadap izin seluruh kos-kosan di Tebing Tinggi. Jika ada pemilik kos yang terbukti membiarkan kamarnya menjadi sarang narkoba atau tempat maksiat, langsung segel dan cabut izin usahanya! Jangan beri toleransi demi menyelamatkan generasi muda kita,” cetus Ketua APPI dalam pernyataan resminya.
APPI menilai, Satpol PP sebagai penegak Perda harus lebih agresif melakukan patroli rutin berkoordinasi dengan pihak kepling dan lurah, sehingga bisnis hunian indekos di Tebing Tinggi tetap berjalan sehat, legal, dan tidak merusak moralitas kota.







