Tebing Tinggi – Idisi Online – Maraknya perjudian jenis Toto gelap, KIM dan sejenisnya di kota tebing tinggi, Personil opsnal satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel KIM, Jumat (24/3/2003) malam sekira pukul 22.00 WIB.
AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, MH selaku Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran persnya. mengatakan bahwa pelaku berinisial PS (41) ini ditangkap di teras rumahnya di Jalan Ahmad Bilal Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Selasa (28/3/2023).

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai hasil permainan judi sebesar Rp.413.000, 1 unit HP Oppo warna Rose gold, 2 blok notice berisi nomor rekapan, 1 buku bon hutang pemasangan judi KIM, 1 buku pemasangan judi KiM, 1 buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas rekapan angka keluar judi KIM serta 1 unit HP Nokia warna hitam.
AKP Agus Arianto, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi kepada polisi yang mengatakan jika di salah satu teras rumah warga di Jalan Ahmad Bilal ada kegiatan perjudian jenis Togel KIM”, ungkapnya.

Personil Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S. Tr. K dan katim Opsnal Aiptu Wismar Simanjuntak kemudian merespon informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku PS.
Petugas selanjutnya memboyong pelaku yang juga tinggal dan beralamat di Jalan Langsat Lingkungan V Kelurahan Rambung Kecamatan Kota Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi beserta seluruh barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku PS ditegaskan AKP Agus Arianto akan dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHPidana.
EndraSyah




