Kab.Bandung-Idisionline.net
Panwaslu Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung menggelar kegiatan rapat koordinasi evaluasi hasil pengawasan coklit dan persiapan pengawasan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran bersama pengawas kelurahan/desa pada pemilu 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Los Cafe Resto 135 Jalan Raya Majalaya – Cicalengka Km 135 Tangsimekar, Paseh, Sabtu(18/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Supriatna dari KPUD Kabupaten Bandung dan Komarudin dari Bawaslu Kabupaten Bandung.
Seusai pelaksanaan kegiatan, Ketua Panwaslu Paseh Dede Sodikin mengatakan, kegiatan hari ini adalah kegiatan evaluasi.
Semoga kedepannya dapat meningkatkan kapasitas kerja penyelenggara Pemilu sesuai dengan aturan mainnya yang sudah ada, khususnya pkd sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 108 yang berbunyi
bahwa kewajiban pengawas Kelurahan Desa yaitu mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih hasil perbaikan hingga daftar
proses pemutakhiran data pemilih tetap, terangnya.
Terkait rekapitulasi penyusunan daftar pemilih sudah diatur oleh PKPU nomor 7 Tahun 2022 menjadi pedoman untuk penyelenggara pemilu terkait pemutahiran data pemilih, tambahnya.
Diakhir pembicaraan Dede Sodikin berharap, semoga proses rekapitulasi pemutakhiran data pemilih ini bisa berjalan dengan lancar,dan masyarakat juga di harapan bisa terlibat aktif dalam penyelenggaran Pemilu untuk mengawal hak pilih.
Sementara itu Staf kesekertariatan Panwaslu Paseh Yanuar berharap dengan adanya rakor ini kedepannya dapat menghasilkan kinerja PKD yang lebih bagus lagi. Dan semoga pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar serta sukses tanpa ekses, pungkasnya***




