LipsusPEMERINTAH

Keluran Baloggede Terima Bantuan Belbet Dari Koramil Untuk Penanganan Isolasi

×

Keluran Baloggede Terima Bantuan Belbet Dari Koramil Untuk Penanganan Isolasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bandung || IdisibOnline

Kesiap siagaan dalam penganan pemutusan mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 di wilayah Kelurahan Baloggede Kecamatan Regol Kota Bandung. Lurah Kelurahan Baloggede Kecamatan Regol, Muhamad Sohib, S.Ip., MAP selaku Ketua Team Satgas Covid tingkat kelurahan selalu koordinasi dengan para petugas Satgas Covid yang ada di 7 RW yang ada di Kelurahan Baloggede. Sabtu (3/7/2021).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Kepada awak media M. Sohib mengungkapkan “bahwa saat ini wilayah Kelurahan Baloggede terdapat 39 orang yang terkonfirmasi positif Covid, dan hari ini kami sedang melaksanakan penanganan untuk melakukan isolasi bagi mereka warga yang terkena Covid,” imbuhnya.

“Malahan untuk melaksanakan Isolasi Mandiri di setiap Posko Covid di setiap RW Kelurahan Baloggede telah mendapatkan bantuan Velvet tempat tidur dari Koramil Baloggede”, terangnya.

Muhamad Sohib, S.Ip., MAP selaku Kepala Kelurahan Baloggede berharap, setiap satgasi yang ada di setiap RT dan RW di Baloggede terus berkoordinasi, juga dapat melaporkan jika ada kejadian yang berdampak pandemi terjadi kepada Puskesmas setempat.”.

Diinformasikan lurah, terdapat salah seorang warga yang telah divaksin malah terkonfirmasi positif. Artinya vaksinasi ternyata hanya untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan meningkatkan tingkat imun tubuh seseorang, untuk itu diharapkan warga masyarakat patuh untuk tetap menjalankan Protokoler Kesehatan sesuai instruksi Walikota Bandung.” Tegasnya.

Untuk membantu pengobatan dan membantu dalam kebutuhan pokok selama di Isolasi, Kelurahan Baloggede selaku Team Satgas Covid tingkat Kecamatan telah berkoordinasi dengan Tem Satgas Covid tingkat Kota Bandung, dan kami juga bekerjasama dengan warga sekitar yang dermawan untuk membantu kebutuhan sembako mereka yang kena isolasi.

Posko Covid RW O4 Kelurahan Baloggede Kecamatan Regol

Di waktu yang sama dijumpai Kepala Seksi Trantib Kecamatan Regol Kota Bandung, Tatan Harianto, S.Sos kepada Idisi Online menjelaskan bahwa malali tufoksi kami memang di Kecamatan Regol ada dua titik yang dianggap selalu berkerumun masyarakat diantaranya di Alu-alun Bandung juga tempat belanjaan. Kami sebagai penegak perda tentunya akan menegur sesuai normatif melalui Perwal (Peraturan Wali Kota tentangvPembatasan Kegiatan Masyarakat). Imbuhnya.

Info Lainnya  Satu Demi Satu Para Oknum Kades Di Kab. Sukabumi Tumbang Dengan Dugaan Makan Uang Rakyat

Peraturan tersebut mengacu kepada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2020 Tahun Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.


Bahwa untuk melaksanakan Presiden Nomer 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah, Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai hukum pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah makab perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Peraturan Wali Kota Tersebut tempat temap yang wajib diawasi sebagaimana pada Pasal 5 yaitu: Tempat dan Fasilitas Umum : A. perkantoran /tempat kerja, usaha dan industri; B. Sekolah /institusi pendidikan lainnya; C. Tempat Ibadah; D. Stasion; terminal dan pelabuhan; E. Transformasi Umum; F. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional; G. Apotek dan Toko Obat; H. Warung Makan, rumah makan, cafe dan restoran; I. Pedagang Kaki LIMA /LAPAK Jajanan; J. Perhotelan /penginapan lain yang sejenis; K. Tempat wisata; L. Fasilitas layanan kesehatan; M. Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massal, dan N. Tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan Protokoler Kesehatan lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter : Imulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!