BERITA DESARAGAM

Tidak Perlu Ada Gugat Menggugat Lagi, Hasil PSU PPKD Desa Rancaekek Kulon, Enang Sodikin Sebagai Pemenang

×

Tidak Perlu Ada Gugat Menggugat Lagi, Hasil PSU PPKD Desa Rancaekek Kulon, Enang Sodikin Sebagai Pemenang

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (27/12/2024).

KAB. BANDUNG, IDISI ONLINE,-

Hasil perolehan suara ulang di TPS 1 yang diselenggarakan PPKD Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancakekek Kabupaten Bandung, Minggu (14/02/2021), dimenangkan Enang Sodikin.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Pada periode Pilkades Serentak Tahun 2017 lalu, ia adalah Calon Kepala Desa Nomor urut 1 yang menang tipis atas Calon Nomor Urut 2, Yuyung Indra Cahya dengan selisih 1 (satu) suara saja.

Kemenangan atas SK Bupati sempat digugat, tetapi kendati Pilkades Rancaekek Kulon paska putusan pengadilan harus di PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 1, Enang Sodikin tetap memenangkan pemilihan kepala desa tersebut dengan perolehan suara komulatif sebanyak 2043 suara.

Enang Sodikin menang dengan selisih suara 172 di atas Yuyung Indra Cahya yang memperoleh suara komulatif sebanyak 1871 suara.

Hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 1(satu) yang terbagi di TPS 1-A. 1-B dan 1-C = 991 suara masuk atau sekitar 86,2 % dari total DPT TPS 1 sebanyak 1.149.

Gambar No dan Nama para calon Kades (Dok-Red)

Adapun hasil PSU di TPS 1 sebagai berikut :

  1. Enang Sodikin meraih 419 suara;
  2. Yuyung Indra Cahya meraih 242 suara;
  3. Oding meraih 5 suara;
  4. Acep Hapid meraih 320 suara; dan
  5. Tantan Somantri meraih 5 suara. Total suara masuk semua calon 991 / 86.2 %.

Sedangkan Hasil PSU Komulatif Nomor Urut Calon Kepala Desa 1 (satu) yaitu Enang Sodikin dengan raihan suara sebanyak 2043 suara.

Disusul nomor urut 2 (Yuyung Indra) meraih sebanyak 1871 suara, nomor urut 4 (Acep Havid) meraih sebanyak 1747 suara, nomor urut 3 (Oding) meraih sebanyak 928 suara, dan terakhir nomor urut 5 (Tantan Somantri) meraih sebanyak 273 suara.

Disampaikan oleh PJS Kepala Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancakekek, Wawan Kusnawan menjelaskan, bahwa Panitia (PPKD) harus sesuai dengan jalur dengan aturannya.

Info Lainnya  Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan Ciparay Masa Khidmat 2021-2026

“Kita harus sadar, ini ketentuan karena sudah dibuat Deklarasi Damai, tidak perlu lagi ada gugat menggugat lagi, telah saya sampaikan atas nama Pemerintahan Desa dan BPD, ketua Panitia /PPKD juga, jangan sampai ada lagi tuntutan, setelah ada yang terpilih. Mudah-mudahan aman, tidak ada ekses, tidak bermasalah”, jelasnya.

Reporter: Ydk & Tim Lipsus Biro Kab. Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!