Bandung, IDISI ONLINE,-
Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh empat (4) orang membuat korban yang bernama Adang Suganda (29) meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah akibat terkena tusukan senjata tajam.
Tempat kejadian perkara (TKP) dikampung babakan Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuh kolot,
hari minggu 29 januari 2021.
Para pelaku yang kini menjadi tersangka adalah: TH (17), TJ (22), SMR(19) dan AHL (37) dengan
barang bukti yang berhasil disita berupa: sepotong kayu dengan panjang 1 meter, 1 bh batu bata,
dan sebuah pisau.

Menurut keterangan para tersangka kejadian ini akibat dari kekesalan pelaku terhadap korban yang sering memeras dan sikap premanismenya, sehingga para pelaku terpancing untuk memukul korban.
Berdasarkan keterangan pihak Reskrim Mapolresta Bandung saat Pers Compren mengatakan keempat (4) orang dan satu prang diantaranya masih dibawa umur sudah dalam penanganan pihak berwajib (Mapolresta Bandung) guna kepentingan pebyidikan lebih lanjut, kata kasat reskrim, AKP
Bimantoro kurniawan.
Tindak pidana yang dilanggar oleh para pelaku : pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( HR)








