BERITA DESA

Masa Transisi Jabatan Kepala Daerah, Bupati Bandung Harus Segera Revisi Perbup Untuk Tahapan Pilkades Serentak April 2021

×

Masa Transisi Jabatan Kepala Daerah, Bupati Bandung Harus Segera Revisi Perbup Untuk Tahapan Pilkades Serentak April 2021

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung, IdisiOnline.Com

Di akhir masa jabatan Kepala Daerah Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser diharapkan dapat meloloskan sebagian para Kepala Desa di Kabupaten Bandung untuk menyelenggarakan Pemilihan Calon Kepala Desa Gelombang Pertama Periode Kedua yang dilaksanakan Bulan April 2021.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades Serentak) Gelombang Pertama Periode Kedua April 2021 di Kabupaten Bandung terdapat 49 Desa yang harus melaksanakan Pilkades.

Dijelaskan oleh Ketua Apdesi Kecamatan Banjaran, H. Suherman
Pilkades Serentak bulan April tahun ini harus tetap dilaksanakan tidak boleh di undur, mengingat Undang-Undang Tentang Desa Nomor 6/2014 dan PP 43/2014.

“Sedangkan apabila berbicara Permendagri 72/2020, sudah banyak yang menyodorkan ingin menjadi Pejabat Sementara di Desa, kita kembalikan kepada aturan”, tegas Suherman ketika di wawancara, Selasa (5/01/2021) di kantor nya.

“Kalau dibawah tiga bulan dijabatnya, seandainya, molor waktu sampe bulan Juli, ini pejabat di bawah tiga bulan menurut Permendagri tadi adalah bisa dilaksanakan oleh Sekdes, tapi kalau di atas tiga bulan, itu bisa dilaksanakan oleh ASN, baik dari Kecamatan maupun Kabupaten”, imbuh Suherman.

“Itu ada dalam aturan, kalau toh kita semua menjalankan aturan Undang-undang, apa bedanya dengan Undang-undang Alloh kita melaksanakan sholat, kalau sholat subuh dua rokaat ya dua rokaat ga usah ditambahin jadi bid’ah, nah sekarang juga kalau Undang-undang ditambahkan itu alasannya Apa”. Tambah nya lagi.

Hasil pembicaraan dengan Komisi A DPRD, termasuk dengan Kepala Dinas, BPMPD, terkait Pilkades Serentak tahun 2021, Suherman mengatakan, “kalau semuanya berbicara aturan, tidak ada kata-kata nantilah ditunda dulu, alasan nya apa dan lain sebagainya, itu tidak masuk pa. Bahwa tahapan Pilkades Serentak tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan”. Tegas Suherman yang juga sebagai Kepala Desa Neglasari Kecamatan. tiga periode memimpin.

Info Lainnya  Herman Atmaja Membangun Sesuai Harapan Masyarakat

Masih menurut Suherman, “bahwa 31 Apdesi Kab Bandung, menunggu Perbup diharapkan sudah selesai di awal April, sehingga tahapannya dapat dijalankan untuk Pilkades Serentak di bulan April 2021”. Jelasnya.

Melihat masa transisi peralihan kepemimpinan di bulan Februari 2021 berakhirnya masa Jabatan Bupati, jangan sampai menghambat tahapan untuk Pilkades Serentak Tahun ini, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir pembicaraan Kades Neglasari menegaskan juga bahwa, “Pilkades Serentak itu di nanti oleh setiap warga masyarakat, apalagi di desa desa yang telah memiliki pigur calon. Bukan urusan siap dan tidak siap, tetapi ini untuk melaksanakan undang-undang, artinya Di Kabupaten Bandung bulan April 2021 harus bisa tahapan Pilkades Serentak dilaksanakan. Pungkasnya.***

Reporter : Edwin Sunarya /Editor : Iwan Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!