HUKUM & KRIMINAL

Ormas BIDIK akan “Membidik” Camat Cileunyi Lewat “AUDENSI”, Terkait Sanksi Abu-Abu Maladministrasi BPD Cimekar

×

Ormas BIDIK akan “Membidik” Camat Cileunyi Lewat “AUDENSI”, Terkait Sanksi Abu-Abu Maladministrasi BPD Cimekar

Sebarkan artikel ini

KAB.BANDUNG
Idisionline.com

Telah berlangsung Acara Rapat Koordinasi Pengurus Ormas BIDIK Jabar, pada hari Minggu siang 3/1/21, pukul 10:30 WIB, bertermpat di kantor PAC Ormas BIDIK kec. Cileunyi di Kp. Pasirwangi Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Rapat pengurus ORMAS BIDIK kali ini, yang di pimpin oleh Toni Suarsa SH (LBH BIDIK), atas Instruksi langsung dari Ketum Alamsyah SH., MSi, untuk merapatkan pengurus BIDIK dan melaksanakan rapat pembahasan temuan kasus maladministrasi BPD Desa Cimekar.

Dalam pembahasan substansi rapat, tentang adanya permasalahan (Sdr. Rukmana) yang pada Kasus BPD desa Cimekar ini terzolimi selama 2 tahun, yakni diberhentikan secara sepihak oleh ketua BPD Desa Cimekar.

Sebagaimana diketahui, bahwa kasus tersebut telah diperiksa Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Barat, dan mengeluarkan surat LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) No. R/0108/RM.01.02-12/0130.2020/XI/2020 tertanggal 3/11/2020,
yang kesimpulan putusannya terdapat adanya temuan :

  • Maladministrasi
  • Tindakan penyalahgunaan wewenang
  • Tidak patut
    Berujung sarankan kepada Camat Cileunyi untuk memberikan sanksi kepada ketua/anggota BPD Desa Cimekar.

Tanggapan dan petunjuk dari Ketua Umum Ormas Bidik disampaikan kepada Toni Suarsa SH, setelah laporan kerjanya diterima sebagai Kuasa Hukum LBH Bidik atas nama Sdr. Rukmana.

Toni Suarsa SH (mewakili LBH BIDIK Jabar), atas keputusan dan ketetapan sanksi kepada Ketua/Anggota BPD Desa Cimekar yang dikeluarkan Camat Cileunyi (Solihin S.Sos), No. 141.2/Kep/31/2020 tertanggal 22/12/2020. Menanggapi.

“Camat Cileunyi dalam perannya memberikan sanksi kepada Ketua/Anggota BPD Desa Cimekar yang maladministrasi, saya anggap putusannya “Abu-abu” dan tidak jelas, serta poin ketetapannya bertubrukan satu dengan yang lainnya” tanggapan Toni Suarsa SH.

“Untuk inilah kami rapatkan pengurus BIDIK di sekretariat BIDIK Cileunyi ini” ujarnya berikan alasan.

Info Lainnya  Upaya Tripartid Buntu, Tim Kuasa Hukum Pekerja Siap Gugat PT. Karunia Bakti Ke PHI

Ketum Alamsyah SH.MSi, dalam instruksinya, mengatakan pada Toni Suarsa SH.

“Hubungan dan korelasi dalam rapat pengurus ORMAS BIDIK ini dengan kasus Maladministrasi BPD Desa Cimekar, dimana sdr. Rukmana itu sebagai anggota ormas BIDIK Jabar dan sebagai ketua PAC Cileunyi, juga secara pribadi adalah orang yang terzolimi, pada kasus tersebut” jelasnya.

Dalam menyimak hasil rapat pengurus BIDIK, kami ( Tim Media ) mewawancarai khusus setelah acara rapat bubar, dan mencatat hasil kesimpulannya.

Kami jajaran pengurus ORMAS BIDIK, terkait dengan Maladministrasi BPD yang permasalahannya menimpa dan merugikan ketua PAC BIDIK Cileunyi. Menyatakan”

“Bahwa kami pengurus ORMAS BIDIK, akan memohon agenda kepada Camat untuk bisa “Audensi” dengan kami perwakilan BIDIK Jabar, dan surat permohonan audensi akan dikirim secepatnya hari Kamis 7/1/2021 Minggu ini”

“Bahwa, pembahasan kami yang ingin “Audensi” dengan Pak Camat Cileunyi langsung, juga dimohon menghadirkan Kades Cimekar, untuk membahas tentang Keputusan/Ketetapan Sanksi kepada Ketua/Anggota BPD Desa Cimekar yang tidak jelas” tandasnya.

“Kami sebagai Pengurus Ormas Bidik Cileunyi, atas dasar gelar analisa permasalahan dalam rapat kami. Menyatakan”

“Bahwa Putusan/Ketetapan Camat Cileunyi diindikasikan muatannya “Abu-abu”, tidak satupun putusannya memperdulikan Rukmana di BPD Desa Cimekar untuk keputusan selanjutnya sesuai yang disarankan Ombudsman”

Disepakati bersama pula dalam rapat, dan apabila permohonan Audensi kami tidak mendapat respon, bahkan tetap tidak ada kejelasan yang diharapkan, sebagai Konsekwensinya, maka Ormas BIDIK dengan tekad bulat menyatakan.

“Siap kami semua sepakat, baik perkara honorarium Anggota BPD (Rukmana) selama 24 bulan terpendam di Kas Desa, maupun mempertanyakan keabsahan produk LPJ desa Cimekar tahun 2019 dan 2020 , terhadap instansi terkait, akan kami perkarakan dan Laporkan ke pihak berwenang selanjutnya” tandasnya.

Info Lainnya  Kabiro Investigasi PMPRI Maluku Minta Polda Sumut Tangkap Pembunuh Marsal Reharap

Reporter : Tim LIPSUS biro Kab. Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!