Berita

Diduga Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Tasikmalaya Alergi Awak Media

×

Diduga Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Tasikmalaya Alergi Awak Media

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Idisi Online – Sabtu (25/4/2026). Dalam satuan fungsi dan tugas sebagai kepala sekolah yang merupakan khusus satuan pemimpin pendidikan yang harus menjalankan peran educator manager administrator dan motivator yang harus kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, mengelola serta mensupervisi dan mengevaluasi seluruh kegiatan sekolah yang termasuk kurikulum, sarana prasarana, keuangan, dan kesiswaan yang untuk meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan standar nasional.

Dengan ketentuan sebagai pimpinan di sekolah harus benar benar untuk memberikan juga dalam arahan arahan baik kepada semua staf jajaran guru pengajar atau yang lainnya.

Salah satunya yang paling mengecewakan di antaranya SMP Negeri 3 Kota Tasikmalaya yang menjadi sorotan publik oleh awak media yang selalu menghindar dari sekolahnya.

Kami sebagai awak media ketika menjalankan tugas sebagai tupoksi jurnalis ketika ingin bertemu dengan salah satunya Kepala SMP Negeri 3 Kota Tasikmalaya berinisial T itu sangat sangat sulit untuk di temuinya, entah apa alasannya, dan bahkan sempat rekan kami akan menemuinya itu selalu tidak ada di tempat dan ada apa di balik itu… ?

Maka dengan seringnya T menghindar dari awak media itu jelas bagi para awak media akan menjadi suatu pertanyaan besar, yang mana sebagai pemimpin/pimpinan merupakan suatu bagian amanah yang harus memegang teguh dengan pertanggung jawabannya dalam melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harmonis dengan lembaga lainnya.

Dengan hal ini katogeri kepala sekolah yang jarang masuk kantor atau bolos jelas dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan juga  kepala sekolah tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya dengan rujukan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Info Lainnya  Deklarasi Golkar, PKS, dan PDIP Dihadiri Perwakilan DPW Partai Nasdem Jawa Barat

Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan yang mana dengan Ketidakhadiran kepala sekolah dianggap merusak reputasi sekolah dan menciptakan suasana belajar yang tidak kondusif.

Maka dengan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya agar segera tindak oknum Kepala Sekolah Berinisial T yang jarang masuk, seandainya di biarkan dengan befitu saja jelas seolah olah kepala tersebut memberikan contoh yang tidak baik kepada kepala sekolah yang lainnya.

Tim Investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!