Pematang Siantar ,idisionline. Com-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Masyarakat Republik Indonesia (KPKM RI) resmi mempublikasikan hasil telaah mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pematang Siantar Tahun 2022, yang mengungkap adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp 3,9 miliar. Temuan ini sekaligus memperlihatkan dugaan ketidakefisienan anggaran serta pelaksanaan program yang jauh dari target.Rabu, (19/11/ 2025).
Rilis resmi KPKM RI tersebut kini menyita perhatian publik nasional karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Serapan Anggaran Rendah dan Program Tidak Tercapai
Berdasarkan telaah KPKM RI, sejumlah kegiatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar hanya memiliki serapan anggaran 36–76 persen, sehingga berdampak langsung pada tidak terlaksananya berbagai program yang telah direncanakan.
Selain itu, ditemukan pula bahwa 4 kebijakan teknis pengawasan tidak disusun, 4 kegiatan asistensi tidak dilaksanakan, dan 1 kegiatan pengawasan tujuan tertentu tidak diselesaikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya sistem pengawasan internal terhadap perangkat daerah.
Sisa Anggaran Capai Rp 3,9 Miliar
KPKM RI menyebutkan, akumulasi sisa anggaran yang tidak terserap mencapai Rp 3,908 miliar. Jumlah tersebut dinilai sangat besar untuk ukuran efisiensi belanja daerah, sehingga KPKM RI menilai terdapat potensi inefisiensi yang wajib diperiksa lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Administrasi ASN dan Pemeliharaan Aset Dinilai Tidak Optimal
Dalam laporan tersebut, KPKM RI juga menyoroti rendahnya serapan belanja pada administrasi kepegawaian yang hanya mencapai 45 persen, serta tidak optimalnya pemeliharaan aset daerah. Dampaknya, pelayanan publik dinilai tidak mengalami peningkatan signifikan.
Dugaan Unsur Tipikor: Pasal 3 Jadi Fokus Utama
KPKM RI menyimpulkan bahwa temuan dalam LKPJ 2022 berpotensi mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. KPKM RI menilai, pasal ini relevan mengingat adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak efektif dan pelaksanaan program yang tidak sesuai peruntukan.
KPKM RI Ajukan DUMAS ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
Sebagai tindak lanjut, KPKM RI telah mengajukan secara resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Dalam laporan tersebut, KPKM RI meminta Kejaksaan:
Melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kerugian keuangan negara;
Memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat pengelola keuangan;
Melakukan audit investigatif bersama APIP atau BPKP apabila diperlukan;
Menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan UU Tipikor.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Kami mendorong proses penegakan hukum berjalan profesional dan independen. Ketika uang negara tidak memberi manfaat optimal kepada masyarakat, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Hunter.
Masyarakat Menanti Langkah Tegas Penegak Hukum
Rilis temuan ini memunculkan gelombang perhatian publik, baik di Pematang Siantar maupun di tingkat nasional. Sejumlah pengamat menilai, temuan KPKM RI patut direspons serius karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik.
Kini publik menunggu tindak lanjut resmi dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar terkait laporan tersebut.





