Berita

KPKM. RI Minta Pertanggung Jawaban LKPJ  Walikota Pematang Siantar Tahun 2022.

×

KPKM. RI Minta Pertanggung Jawaban LKPJ  Walikota Pematang Siantar Tahun 2022.

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar ,idisionline. Com-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Masyarakat Republik Indonesia (KPKM RI) resmi mempublikasikan hasil telaah mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pematang Siantar Tahun 2022, yang mengungkap adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp 3,9 miliar. Temuan ini sekaligus memperlihatkan dugaan ketidakefisienan anggaran serta pelaksanaan program yang jauh dari target.Rabu, (19/11/ 2025).

Rilis resmi KPKM RI tersebut kini menyita perhatian publik nasional karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.

Serapan Anggaran Rendah dan Program Tidak Tercapai

Berdasarkan telaah KPKM RI, sejumlah kegiatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar hanya memiliki serapan anggaran 36–76 persen, sehingga berdampak langsung pada tidak terlaksananya berbagai program yang telah direncanakan.

Selain itu, ditemukan pula bahwa 4 kebijakan teknis pengawasan tidak disusun, 4 kegiatan asistensi tidak dilaksanakan, dan 1 kegiatan pengawasan tujuan tertentu tidak diselesaikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya sistem pengawasan internal terhadap perangkat daerah.

Sisa Anggaran Capai Rp 3,9 Miliar

KPKM RI menyebutkan, akumulasi sisa anggaran yang tidak terserap mencapai Rp 3,908 miliar. Jumlah tersebut dinilai sangat besar untuk ukuran efisiensi belanja daerah, sehingga KPKM RI menilai terdapat potensi inefisiensi yang wajib diperiksa lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Administrasi ASN dan Pemeliharaan Aset Dinilai Tidak Optimal

Dalam laporan tersebut, KPKM RI juga menyoroti rendahnya serapan belanja pada administrasi kepegawaian yang hanya mencapai 45 persen, serta tidak optimalnya pemeliharaan aset daerah. Dampaknya, pelayanan publik dinilai tidak mengalami peningkatan signifikan.

Dugaan Unsur Tipikor: Pasal 3 Jadi Fokus Utama

KPKM RI menyimpulkan bahwa temuan dalam LKPJ 2022 berpotensi mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. KPKM RI menilai, pasal ini relevan mengingat adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak efektif dan pelaksanaan program yang tidak sesuai peruntukan.

Info Lainnya  Gelar Malam Renungan Suci, Ijek Mengenang Perjuangan Pemuda Pancasila Di Tugu Ampera Dengan Hikmah

KPKM RI Ajukan DUMAS ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

Sebagai tindak lanjut, KPKM RI telah mengajukan secara resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Dalam laporan tersebut, KPKM RI meminta Kejaksaan:

Melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kerugian keuangan negara;

Memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat pengelola keuangan;

Melakukan audit investigatif bersama APIP atau BPKP apabila diperlukan;

Menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan UU Tipikor.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran daerah.

 “Kami mendorong proses penegakan hukum berjalan profesional dan independen. Ketika uang negara tidak memberi manfaat optimal kepada masyarakat, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Hunter.

Masyarakat Menanti Langkah Tegas Penegak Hukum

Rilis temuan ini memunculkan gelombang perhatian publik, baik di Pematang Siantar maupun di tingkat nasional. Sejumlah pengamat menilai, temuan KPKM RI patut direspons serius karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik.

Kini publik menunggu tindak lanjut resmi dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

news-1701