Oleh : Elut Haikal
Jika kita cermati pada awal kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menentukan arah kebijakan untuk menyelesaikan pokok masalah dari berbagai Ibu Kota Dan Daerah Sampah pun menjadi perhatian nya, yang dianggap Darurat ,sangat Fokus terhadap persoalan Sampah , bukan saja soal Hukum, Sosial, ekonomi Politik, Pertahanan dll.
Persoalan sampah menjadi krusial yang ada ditengah masyarakat baik di ibu kota dan daerah², salah satu pokok masalah yg menjadi sorotan yang harus segera ditanggulangi dengan segera.
Namun kadang satu hal yang masih sumir tidak dapat diimbangi oleh kabinet kerjanya pada sub bidang, pada masing² kementrian yang belum siap menterjemah kan penyelesaian seutuhnya yang masih menimbul kan kekakuan dan kerancuan pada tahapan pelaksanaan di daerah , baik Provinsi, kabupaten dan kota, yang membingungkan pada Regulasi aturan dan peraturan yang ada antara kepres, perpres, dan Permen atau kepmen di lapangan yang sulit diterjemahkan dalam upaya (KBU) Kerja sama dengan fihak swasta pada pengolahan sampah ini pada skala kecil 100 – 500 ton. Belum adanya panduan pasti untuk menuntas kan sampah menjadi 0%
Dapat dibayangkan betapa persoalan sampah ini menjadi permasalahan pokok selain pada penumpukan sampah yang terus bertambah juga belum dapat dipecah kan, secara Kelengkapan Aturan Administrasi
Dengan apa yang digambarkan oleh bapak presiden dalam pidato nya di salah satu titik TPSA daerah bekasi Bantar gebang existing sampah mencapai 40 juta ton, belum sampah baru di perkirakan ± 1000 – 2000 ton / hari. Ini fenomenal keberadaan sampah di negri ini.
Namun Kota besar dan Kecil memiliki persoalan yang sama, walaupun skala jumlah tonase berbeda, jika di kota² besar 1000 ton keatas di daerah dari 100 – 500 ton / hari penumpukan sampah existing dan yang baru terus bertambah, dengan tingkat keterbatasan Lahan untuk sebagian kota dan Kabupaten, terutama pada Anggaran Operasional dan Anggaran belanja pegawai yang terbatas, sehingga menyulitkan pemerintah daeran untuk sama sama selaras
menuntaskan masalah sampah ini.
Kementrian Lingkungan Hidup menargetkan pada tahun 2026 Sampah yang ada diberbagai daerah tuntas bersih 0% tanpa kecuali harus ada jalan keluar baik Sampah existing maupun yang baru, dapat teratasi minimal 90% dari sampah yang ada. Dengan jaminan keseriusan bahwa tiap Kepala Dinas Lingkungan Hidup di daerah yang tidak mampu menyelesaikan jabatan taruhan nya, tentu dibantu kepala daerah.
Dengan payung hukum dan tatacara yang ada Sesuai dengan Permen LHK no 14 thn 2013 mengatur tentang simbol Label Limbah, hingga Permen no 18 thn 2020, yg spesifik dari mulai Limbah B3 ( Bahan Beracun dan Berbahaya ) serta Revisi Kepmen LHK no 75 thn 2019, tentang pengaturan Sampah mulai PETA , jalur pengurangan sampah dan mekanisme Insentif dan disentif, dengan penguatan PP no 69 thn 2022, tentang Rencana Pengelolaan Perkotaan dengan Standar Pelayanan perkotaan ( SPP) serta diperkuat oleh Perpres no 35 thn 2018 , Tentang Pengolahan sampah dan Revisinya Perpres no. 18 tahun 2025, tentang penetapan 12 lokasi didaerah Prioritasi untuk awal pembangunan PSEL ( Pengolahan Sampah Energi Listrik ) yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga baru yaitu DANANTARA bekerja sama dengan Provinsi dan kota yang darurat Sampah, dengan Anggaran yg dibutuh kan Mencapai 91 T. atau kerja sama swasta.
yang berlaku saat ini untuk menangani sampah yg diperkuat oleh perpres no 109 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan berbagai persiapan tentang PLTsa atau PLSE yang sedang disosialisasikan Kementrian KLH Yaitu oleh BPLH.
Daya upaya setiap Pemda mencari berbagai alternatif solusi yang efisien sederhana dan efektif, semua terkonsentrasi pada skema pemilahan Sampah antara organik dan unorganik sampah untuk dapat dijadikan turunan sumber potensi baru yang bernilai profit dan menjadi Energi Listrik terbarukan dll.
Namun kendala yang ada, dalam upaya tampak masih terbatas lokal / kelurahan dan skala kecil, sesuai petunjuk Permen no 9 tahun 2024 tentang 5 cara Strategi Pengelolaan Sampah serta Pengolahan nya yang sifat nya masih skala kecil.
untuk daerah saja dengan jumlah Sampah100 hingga 400 ton / hari dengan skema pemilahan ini paling 30 % saja yg teratasi sisa nya tetap saja menjadi masalah besar di daerah.
Apalagi di kota² besar yang kapasitas sampah 1000 hingga 2000 ton / hari mengalir ke TPSA rasanya sukar untuk mencapai target 0%
Adapun bentuk yang Ideal untuk Penanggulangan sampah ini dengan menggunakan Alat mesin berteknologi dan Sistem Pengelolaan dan Pengolahan sampah Modern yang bisa menjadi Energi Listrik, yang tidak terbatas pada pengolahan kapasitas 1000 – 2000 ton / hari untuk memastikan kapasitas ketersediaan sampah untuk di Olah
Dengan Investasi mengundang investor yang bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah dgn ketersediaan Anggaran atau dengan Cara Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Badan Usaha ( KPBU) Fihak Investor yang mau menginvestasi kan Modal pada pengolahan Sampah, seperti yang sedang dilakukan oleh DANANTARA dengan 12 Daerah yg menjadi Prioritas rujukan Perpres
Semisal Di Jawa Barat pada titik Lokasi pengolahan sampah menjadi Energi Listrik dan turunannya yg dihasilkan, dengan skala besar,, itupun bukan Tanpa kendala di Jawa barat ini, untuk memastikan ketersediaan sampah tampak nya harus di bantu oleh kabupaten kota Bahan limbah sampah nya, yang masih jadi Polemik, walaupun Alat Angkut di Sediakan Oleh Provinsi, namun kendala di masing² Pemda adalah pencarian Lahan baru untuk Stok filed sampah dan Anggaran Operasional yang minim artinya Pas pasan menjadi kendala baru di daerah.
Padahal untuk masing masing daerah juga dapat membuka peluang menawarkan KPBU dengan fihak investor luar, menanggulangi sampah mereka sendiri pada kapasitas skala 100 – 500 ton / hari, karna sudah ada yang sanggup dengan kapasitas itu dimana Pemda tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun utk pembangunan Pengolahan sampahnya.
Akan tetapi Pemda saat ini seperti terkendala oleh ada nya Badan lama yang dulu tidak Aktif diaktifkan kembali yaitu WCC ( West Center Crisis ) entah Fungsi dan Tugas nya secara teknis akan membantu tiap Pemda untuk memecah kan masalah dalam melakukan KPBU ( KERJASAMA PENGOLAHAN SAMPAH DGN BADAN USAHA ) swasta atau malah Menambah panjang Birokrasi dan Membikin Mumet Daerah untuk menentukan langkah penanggulangan sampah skala kecil dengan Fihak Investor ???
Kenyataan Di Daerah yang mau KPBU skala kecil saat ini terhambat oleh adanya WCC yang belum jelas Juntrungan nya namun pemda yg akan melakukan KPBU kenapa mesti di saran kan harus ke WCC terlebih dulu yg belum jelas Tugas dan Fungsi serta Juknis nya jika keadaan untuk Percepatan penyelesaian setiap masalah di negri ini akan terhambat oleh persoalan yang tidak Urgen, rasanya apapun persoalan akan lambat dan terhambat.
Kapan Regulasi aturan di pemerintahan kita akan menempuh seEfesien dan secepat mungkin jika lembaga dan Badan yang menangani satu soal saja mumet dan ribet serta bertumpuk luar biasa ke kementrian, jika dicermati tentu di daerah akan sedikit pusing dan kaku untuk berkembang.dan mengambil langkah pasti
Jadi setiap masala terhambat nya oleh Birokrasi itu sendiri dengan regulasi aturan & peraturan di lapangan ???










