Berita

SPBU 14.202.154 di Tebing Tinggi Diduga Layani ke Mobil Boks Yang Bertangki Siluman

×

SPBU 14.202.154 di Tebing Tinggi Diduga Layani ke Mobil Boks Yang Bertangki Siluman

Sebarkan artikel ini

Tebingtinggi, idisionline.com – Dugaan adanya praktik Kerjasama antara penimbunan BBM dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU dengan nomor 14.202.154 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 

Terindikasi  melakukan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan. Fakta ini terpantau langsung oleh awak media di lokasi pada Selasa (29/7/2025) lalu. 

Dalam pantauan tersebut, awak media menemukan adanya praktik yang mencurigakan. Terlihat sebuah mobil boks jenis Mitsubishi Colt Diesel yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk pengisian BBM jenis solar subsidi  dengan tangki besar di dalam boksnya yang dapat menghasilkan  pengisian BBM tersebut dari SPBU, dan juga diduga bisa berton ton di isi oleh petugas SPBU tersebut.Dalam Pengisian BBM jenis solar subsidi  tampa pengawasan dari pihak SPBU atau diduga adanya bermain mata antara pengawas dan petugas SPBU agar lancar pengisian BBM tersebut, Dugaan kuat bahwa SPBU tersebut  hanya melayani pembelian solar subsidi untuk kendaraan box agar  petugas  SPBU mendapatkan ke untungkan secara pribadi (komisi), ujar tim investigasi di lokasi. 

Ironisnya, ketika hendak diperiksa lebih lanjut, mobil boks yang sedang mengisi solar subsidi itu langsung melarikan diri meninggalkan SPBU. Aksi kabur tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini memang sudah direncanakan rapi, bahkan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi dari subsidi pemerintah, perbuatan petugas berjalan mulus tampa hambatan walaupun pun  mobil bok tersebut sudah silih berganti kendaraannya. 

Pertamina dan aparat terkait seharusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kenakalan SPBU ini. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka mafia BBM akan semakin merajalela. Publik berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah bergerak cepat agar tidak ada lagi SPBU yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.

Info Lainnya  Disdukcapil Kota Cimahi Terima Dua Penghargaan di Ajang Adminduk Prima Prov Jabar

Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.Mereka  juga dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi ,walaupun pihak humas sudah berulang kali menelpon  awak media,jelas ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya dugaan permainan antara pihak petugas SPBU dengan Pelaku Penimbunan BBM jenis Solar subsidi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

news-1701