HUKUM & KRIMINAL

Satkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

×

Satkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

IDISIONLINE – Sukabumi Kota || Di bawah komando AKP Ma’ruf Murdianto, Satkoba Polres Sukabumi Kota kembali ungkap  pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama periode kurang lebih 2 pekan kebelakang, dalam rilis pers (9/8)  ada 6 LP yang berhasil ditangkap dengan TKP sebanyak 3 lokasi di Gunungpuyuh 2 kasus, Warudoyong 2 kasus, dan Citamiang 2 kasus.

Kedelapan orang tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial AS (27 tahun), RIS (24 tahun), FF (23 tahun), FF (20 tahun), DD (25 tahun), TR (22 tahun), PR (25 tahun) dan YH (22 tahun).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Dari keterangan saat Press Rilis di Mapolres Sukabumi Kota, Tersangka YH, PR dan TR selain mengedarkan, mereka juga menggunakan Sabu, lalu untuk tersangka lainnya, AS mengedarkan dan sekaligus menggunakan Jenis Ganja.
Selanjutnya untuk Ris dan FF yang menjadi Kurir. FF menjadi perantara dan DD menjual serta mengedarkannya.
Dari Pengungkapan ini, Sat Narkoba mengamankan Sabu seberat 331,1 gram, Ganja 28,56 gram , obat-obatan terlarang lainnya seperti Tramadol 3.190 butir .

Kemudian selain itu diamankan juga Uang sejumlah Rp.749.000,- , 6 Handphone dan Timbangan Digital  2 unit dan alat hisap sabu.
Para Tersangka ini diancam dengan UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 Tahun  kemudian UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancamannya Kurungan Maksimal 12 Tahun Penjara. ***

Reporter : Agus Pren.

Info Lainnya  Kabiro Investigasi PMPRI Maluku Minta Polda Sumut Tangkap Pembunuh Marsal Reharap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!