EkologiPemerintahan

Pemkab Bandung Wajibkan ASN Tanam Pohon Lewat Program Gepak Sayang di Hulu Citarum

×

Pemkab Bandung Wajibkan ASN Tanam Pohon Lewat Program Gepak Sayang di Hulu Citarum

Sebarkan artikel ini

KAB BANDUNG, Idisi Online – Dalam upaya pelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya air, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di kawasan hulu Sungai Citarum, tepatnya di Kilometer Nol Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 726 aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat yang akan dilantik. Mereka turut ambil bagian dalam Gerakan Peduli Pohon Abdi Negara atau “Gepak Sayang”, sebuah inisiatif Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang mendorong setiap ASN untuk menanam minimal dua pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2023 tentang Penanaman dan Pemeliharaan Pohon.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan instruksi Pak Bupati. Intinya, setiap ASN, baik yang dilantik maupun tidak, wajib menanam dua pohon sebagai bentuk kontribusi terhadap kelestarian lingkungan,” jelas Asep.

Jenis pohon yang ditanam pun beragam, mulai dari pohon buah-buahan seperti nangka dan alpukat, hingga pohon kayu seperti hantap dan ganitri. Bahkan, telah diluncurkan juga jenis pohon lokal khas Kabupaten Bandung yang diberi nama “Pohon DS”, sebagai simbol gerakan penghijauan yang dicanangkan Bupati Dadang Supriatna.

Konservasi yang Terukur dan Berkelanjutan

Lebih dari sekadar simbolis, gerakan ini bertujuan untuk mengedukasi ASN dan masyarakat bahwa menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama.

“Penanaman pohon ini penting untuk mengurangi potensi banjir, memperkuat daya serap air, dan memperbaiki ekosistem di sekitar hulu Sungai Citarum,” lanjut Asep.

Tidak hanya penanaman, program ini juga mencakup aspek pemeliharaan. Pemerintah Kabupaten Bandung menyediakan insentif berupa sedekah pemeliharaan pohon sebesar Rp 25 ribu per pohon bagi masyarakat atau ASN yang merawat pohon secara berkelanjutan.

Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan program secara transparan dan terukur, Pemkab Bandung juga meluncurkan aplikasi berbasis digital bernama Gepak Sayang yang bisa diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat dan ASN untuk melakukan pelaporan jumlah dan lokasi pohon yang telah ditanam.

“Lewat aplikasi ini, kita bisa memantau kontribusi individu, baik ASN, pelajar, calon pengantin, maupun masyarakat umum. Jadi ada juga pohon dari siswa sekolah, pohon untuk pasangan yang menikah, hingga pohon untuk pengendalian emisi kendaraan,” ujar Asep.

Asep Kusumah menegaskan bahwa program ini tidak mudah, namun pemerintah akan terus mengedukasi masyarakat. Ia optimistis, jika seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang berjumlah sekitar 3,8 juta orang menanam dua pohon, maka akan tumbuh lebih dari 7 juta pohon baru yang hadir dari kesadaran kolektif untuk menjaga alam.

“Ini bukan sekadar gerakan simbolis, tapi upaya bersama membangun budaya cinta lingkungan. Semoga program ini terus berkembang dan menjadi contoh daerah lain dalam konservasi berbasis partisipasi publik,” pungkasnya.

Info Lainnya  Gubernur Jabar, KDM: Pelunasan Pekerjaan Pembangunan 2025 akan Gunakan DAU dan Pajak

Reporter: KEN KEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

news-1701