KesehatanPEMERINTAH

Untuk Kekebalan Tubuh, Peserta Harus Menerima Dosis Vaksin Dua Tahap

×

Untuk Kekebalan Tubuh, Peserta Harus Menerima Dosis Vaksin Dua Tahap

Sebarkan artikel ini


Kab. Bandung, Idisi Online,-

Pelaksanaan Vaksinasi Tahap II lanjutan untuk para petugas ASN dan Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, dianggap berjalan lancar tidak ada kendala. Rabu (24/03/2021) di Puskesmas Kecamatan Rancabali.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Hal itu dibenarkan oleh Camat Rancabali, Dadang Hermawan, SIP., MAP., bahwa untuk tahapan vaksinasi lanjutan penyuntikan dosis kedua berjalan lancar, ujar Camat yang juga mengikuti penyuntikan vaksin dosis kedua.

Camat Rancabali, Dadang Hermawan S., SIP., MAP., usai divaksin kedua di UPT Puskesmas Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Rabu (24/03/2021).

Hasil wawancara awak media Idisi Online dengan Ka. UPT Puskesmas Kecamatan Rancabali, dr. Bartolomeus menjelaskan bahwa mereka peserta vaksinasi untuk tahap dua ini diberi kesempatan selama range 28 hari, untuk cek kondisi tubuh apakah sehat atau tidak nya untuk menerima vaksin.

“Jika kondisi peserta ini setelah diperiksa tensi darahnya tinggi atau punya gejala penyakit yang kontradiksi dengan vaksin maka penyuntikan vaksin ditangguhkan sampai sembuh”, ujar dr. Bartolomeus.

“Baik untuk penerima dosis pertama maupun kedua sama akan diperiksa dulu, sedangkan untuk penerima dosis pertama usai 14 hari harus menerima dosis lanjutan /vaksin kedua”, jelasnya.

Ketika ditanya bagaimana jika penerima vaksin pertama tidak menerima vaksin kedua, dr. Bartolomeus menjawab, mereka para peserta vaksinasi tahap kedua yang telah menerima vaksin pertama setelah 14 hari harus menerima dosis lanjutan atau vaksin kedua. Kenapa harus menerima vaksin kedua, untuk menyempurnakan fungsi kekebalan tubuh usai di vaksinasi”, imbuhnya.

“Silahkan kepada para peserta vaksinasi pihak Puskesmas memberikan batas waktu selama 28 hari sampai proses vaksinasi selesai, dan Khusus untuk Lansia mereka yang telah di vaksin akan menerima vaksin kedua setelah batas dua kali empat belas hari atau 28 hari”, dijelaskan dr. Bartolomeus.

Info Lainnya  Pemkot Cimahi Menggelar Acara Workshop Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah untuk Tenaga Kesehatan

Reporter : Iwan Mulyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!