Garut, idisionline.com – Tempat Pelayanan kesehatan masyarakat yang lazimnya di rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan prosedur ketetapan yang diatur dalam Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Namun lain halnya dengan kegiatan praktik pelayanan medis yang dijalankan oleh  Musliman, warga Desa Sukamulya Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.

Diketahui, Musliman  sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Wanaraja. Dia juga nyambi membuka praktik pengobatan medis di kediamannya yang diduga ilegal tak kantongi Surat Ijin Praktek (SIP).



Berhasil terkonfirmasi dikediamannya yang sekaligus dijadikan tempat praktik, Selasa (22/09/2026). Pria yang akrab disapa Mantri Iman itu mengaku telah lama jalankan praktik pengobatan medis tersebut.

“Sudah cukup lama praktik ini saya jalani, dengan tindakan medis injeksi (suntik). Dokter pendamping ada dari puskesmas Cimaragas, yang dulu dr.Safira dan sekarang dr.Aceng” ucapnya.

Disinggung perihal Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang wajib dimiliki, Iman mengaku ada. kendati dirinya tidak dapat memperlihatkan.

“Surat ijin Praktik ada, sebentar saya ambil dan bisa saya tunjukan”ujarnya.

Cukup lama Iman masuk kedalam rumahnya untuk mengambil SIP yang tidak ada. Iman berkilah SIP tersebut tertinggal.

“SIP nya tertinggal dirumah yang di Wanaraja, besok saya ambil dan bisa diperlihatkan”kilahnya.

Sejatinya tempat praktik layanan medis yang resmi, terpampang plang yang bertulis jadwal praktik serta nomor ijin praktik. Namun ditempat praktek Iman, plang itu tidak didapati.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Uus  sempat diminta keterangan ihwal praktik medis yang dilakukan warganya (Iman-Red). Kades mengatakan tahu adanya tempat pengobatan itu, namun  keabsahan praktik medis itu mengaku tidak tahu.

“Setahu saya memang ada praktik pengobatan yang dilakukan dirumah Iman. Pasien yang datang cukup banyak, karena istrinya juga bidan. Perihal legalitas atau ijin praktiknya saya tidak mengetahui”jelas Kades


Kecurigaan akan praktik yang dijalankan Iman tak berijin kian menguat, diduga berlindung pada ijin praktik istrinya. Kendati  plang praktik bidan istrinya juga tidak nampak terpasang.

Praktik layanan medis  berkategori bisnis berbasis resiko. Segala tata cara dan prosedur ketentuan dalam perundangan wajib taati. Akan tetapi aturan itu diduga tak diindahkan oleh Iman.

Jika memang terbukti praktik pengobatan medis yang dijalankan Iman tak berijin, terbilang cukup nekat. Sanksi administrasi bahkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dapat menjerat.

***Her

Info Lainnya  Kajati Jabar Laksanakan Baksos di SLBN Purwakarta dan RSUD Bayu Asih