KARAWANG, Idisionline.com –  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin, memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama PT Cipagamas (CPM) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM dalam pembahasan aktivitas truk pengangkut bahan tambang di Kabupaten Karawang.

Dalam sebuah video, Dedi Mulyadi menyoroti aktivitas kendaraan berat yang disebut turut berkontribusi terhadap kerusakan sejumlah ruas jalan di Karawang.

Selain truk pengangkut semen dari PT Jui Shin, Dedi menyebut adanya sejumlah pengusaha asal Karawang yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan bahan tambang.

Dedi menyebut tiga perusahaan, yakni PT Cipagamas (CPM), PT Enggal Family, dan PT JSM.

Terkait PT Cipagamas, Dedi menyebut perusahaan tersebut milik H. Zainal Arifin dan memiliki empat unit truk. Ia juga menyampaikan informasi bahwa armada tersebut telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan.

Dedi kemudian mempertanyakan apakah H. Zainal Arifin yang dimaksud merupakan sosok yang sama dengan anggota DPRD Jawa Barat yang sebelumnya berkomunikasi dengannya.

Menanggapi hal tersebut, Jenal Arifin mengakui PT Cipagamas merupakan perusahaan miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan operasional armada tidak dilakukan secara langsung olehnya.

“Perusahaan itu memang perusahaan saya, tapi tidak serta-merta saya yang mengelola. Saya punya pabrik ready mix beton. Kalau konsumen mau membawa atau menjual ke mana, saya tidak tahu. Itu urusan beton dengan konsumen,” ujar Jenal, Rabu (16/9/2026).


Menurut Jenal, pengelolaan armada berada di bawah divisi khusus. Karena itu, setiap kerja sama penggunaan kendaraan tidak selalu berada dalam komando langsung dirinya.

Jenal mengatakan dirinya baru mengetahui adanya penggunaan armada untuk aktivitas PT Jui Shin setelah membaca laporan bulanan perusahaan.

“Pada saat saya membaca laporan dan ada armada saya digunakan oleh PT Jui Shin, tentunya saat itu juga saya hentikan operasionalnya,” katanya.


Ia menjelaskan, dari empat unit armada yang terdaftar, baru dua unit yang sempat digunakan. Menurutnya, penggunaan tersebut juga berlangsung dalam waktu singkat.

“Yang terdaftar memang empat unit, tapi yang terpakai baru dua unit. Itu pun cuma sebentar, tidak lama,” ujarnya.

Jenal juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kontrak kerja sama secara langsung dengan PT Jui Shin.

“Kerja sama itu bukan dibangun secara pribadi oleh saya, tetapi divisi armada yang melakukan kerja sama. Begitu saya membaca laporan ada kerja sama dengan PT Jui Shin, langsung saya hentikan,” tegasnya.

“Saya tidak pernah punya kontrak kerja sama dengan PT Jui Shin. Tidak pernah ada,” lanjut Jenal.

Ia memastikan aktivitas armada yang dimaksud saat ini sudah tidak beroperasi.

Sementara itu, dalam video yang disampaikannya, Dedi juga menyinggung PT Enggal Family milik H. Enda.

Perusahaan tersebut disebut sempat berhenti beroperasi sekitar empat bulan dan kemudian kembali menjalankan aktivitas pengangkutan.

Adapun PT JSM yang disebut dimiliki pengusaha asal Karawang bernama Tino, menurut informasi yang disampaikan Dedi, memiliki sekitar 10 unit truk pengangkut bahan tambang dan masih beroperasi.

Dedi menekankan bahwa persoalan kerusakan jalan di Karawang tidak semestinya hanya dikaitkan dengan satu jenis kendaraan atau satu pihak.

Aktivitas kendaraan pengangkut bahan tambang juga menjadi perhatian karena menggunakan infrastruktur jalan yang merupakan aset publik.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Jenal kembali menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan armada di perusahaannya berada di bawah divisi khusus.

“Operasional armada itu bukan langsung dari komando saya. Ada divisi khusus untuk mengelola usaha armada itu,” pungkasnya.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Jui Shin, PT Cipagamas (CPM), PT Enggal Family, PT JSM, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas dan informasi yang disampaikan dalam video tersebut.

Info Lainnya  Kemendagri Lakukan Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut