Bandung, idisionline.com- Pemdes Ciaro, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Berikan Klarifikasi atas pembritaan tentang tata kelola Bumdes yang dimuat media ini edisi Senin,(10/08/2026).
Hak jawab yang dilayangkan melalui surat yang ditandatangani Kepala Desa Ciaro, H. Kusnaedi kepada Redaksi memuat sejumlah klarifikasi atas pemberitaan, berikut kutipannya:
Kepada Yth.
Pimpinan/Redaksi Idisi Online
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan Idisi Online tanggal 11 Agustus 2026 berjudul “BUMDesa Ciaro Telan DD Nyaris 1 Miliar, Hasil Minim Indikasi Penyimpangan Mencuat?”, Pemerintah Desa Ciaro menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat dipahami secara utuh, objektif dan berimbang.
1. Mengenai penyertaan modal Desa
Penyertaan modal Desa kepada BUM Desa merupakan bagian dari pengembangan usaha Desa yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Nilai penyertaan modal tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai dana yang telah habis atau hilang, karena modal usaha dapat berupa modal kerja maupun menjadi aset dan kegiatan usaha BUM Desa.
Terkait angka akumulasi penyertaan modal sejak tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Desa memandang perlu dilakukan pemisahan berdasarkan tahun anggaran, dasar penganggaran, peruntukan dan periode kepengurusan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan dana yang diterima dan dikelola oleh kepengurusan BUM Desa saat ini.
2. Mengenai legalitas dan periode kepengurusan BUM Desa
Berdasarkan dokumen dan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bandung, BUM Desa Maju Bersama Desa Ciaro memiliki dasar pendirian melalui Peraturan Kepala Desa Ciaro Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, dengan kepengurusan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 141.1/Kep-08/III/2022 tanggal 4 Maret 2022, serta telah memiliki badan hukum AHU-03046.AH.01.33.Tahun 2022.
Dengan demikian, informasi mengenai riwayat penyertaan modal sejak tahun-tahun sebelumnya perlu dilihat berdasarkan periodisasi dan dokumen masing-masing tahun, serta tidak dapat seluruhnya dikaitkan dengan kepengurusan BUM Desa periode 2022–2027.
3. Mengenai hasil BUM Desa sekitar Rp7 juta
Angka sekitar Rp7 juta yang disebut dalam pemberitaan merupakan kontribusi/bagian hasil usaha kepada Desa, bukan keseluruhan pendapatan, aset atau nilai kegiatan usaha BUM Desa.
Hal tersebut juga tercatat dalam LHP Inspektorat, yaitu kontribusi kepada PADes sebesar Rp3.000.000 pada tahun 2023 dan Rp4.000.000 pada tahun 2024.
Dengan demikian, angka Rp7 juta tersebut perlu dipahami sebagai kontribusi kepada Desa, bukan sebagai gambaran bahwa keseluruhan aset atau kegiatan usaha BUM Desa hanya bernilai Rp7 juta.
4. Mengenai pemeriksaan Inspektorat
Pengelolaan keuangan Desa dan BUM Desa Maju Bersama telah menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung, sebagaimana Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan Desa dan BUM Desa Nomor 700/303/Irban III tanggal 14 Mei 2025.
Dalam LHP tersebut, pengelolaan keuangan BUM Desa memperoleh nilai 62 dengan kriteria “cukup memadai”, dan BUM Desa dinyatakan masih aktif.
LHP memang mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain pelaporan semesteran dan tahunan, inventarisasi aset, dokumentasi pengawasan, penggunaan aplikasi serta peningkatan kompetensi pengurus.
Pemerintah Desa menerima catatan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola BUM Desa.
5. Mengenai kegiatan ketahanan pangan dan ternak bebek
Terkait kegiatan ketahanan pangan dan ternak bebek yang diberitakan sebagai kegiatan tahun 2025, Pemerintah Desa menghormati proses evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Adapun perubahan jumlah ternak karena kematian maupun kehilangan harus dilihat berdasarkan dokumen pengadaan, pencatatan populasi, kondisi usaha dan pertanggungjawaban pengelola, sehingga berkurangnya jumlah ternak tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyimpangan tanpa pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang terkait.
6. Mengenai istilah “indikasi penyimpangan”
Pemerintah Desa Ciaro menghormati fungsi kontrol sosial masyarakat dan kebebasan pers.
Namun perlu dibedakan antara dugaan atau pertanyaan publik dengan temuan pemeriksaan resmi.
Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Bandung Nomor 700/303/Irban III tanggal 14 Mei 2025, terdapat catatan dan rekomendasi perbaikan tata kelola BUM Desa. Dalam kesimpulan LHP tersebut tidak dinyatakan adanya kerugian keuangan Desa sebagaimana kesan yang dapat timbul dari judul pemberitaan.
Pemerintah Desa tetap terbuka terhadap pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan.
7. Penutup
Pemerintah Desa Ciaro menghormati kebebasan pers, kritik dan kontrol masyarakat serta berkomitmen melakukan perbaikan terhadap setiap catatan administrasi dan tata kelola BUM Desa.
Pemerintah Desa berharap pemberitaan mengenai BUM Desa Ciaro dapat disampaikan berdasarkan data, dokumen dan hasil pemeriksaan yang tersedia, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif dan berimbang.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan untuk dapat dimuat secara proporsional pada media yang sama.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Sebagai bentuk kewajiban serta tanggung jawab moral Redaksi media idisionline. Mengacu pada ketentuan perundangan tentang pokok Pers. Dengan ini hak jawab dan atau klarifikasi kami pubikasi.
***Red
Pemdes Ciaro Berikan Hak Jawab Atas Pemberitaan Terkait Bumdes








