KBB, IO – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAN 1 Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan akses saat hendak melakukan peliputan di lokasi proyek.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, ketika wartawan mendatangi area SMAN 1 Cipongkor untuk melakukan peliputan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi.
Saat hendak memasuki area proyek, wartawan mengaku tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan sekolah. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena proyek revitalisasi merupakan pekerjaan pembangunan yang berlangsung di lingkungan sekolah dan berkaitan dengan kepentingan publik.
Pembatasan akses tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait kondisi pekerjaan di lapangan.
Jika pembatasan akses terhadap wartawan nantinya terbukti merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Namun demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Dugaan pembatasan akses tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga Senin, 10 Agustus 2026, pihak sekolah maupun pelaksana proyek masih diupayakan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pembatasan peliputan serta kondisi pekerjaan dan pekerja di lokasi proyek.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Akses Wartawan Dibatasi, Keterbukaan Proyek Revitalisasi SMAN 1 Cipongkor Dipertanyakan








