Untuk membaca, gulir ke bawah!
Berita

Dua Kali Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan, Keluarga Almarhum Djamaludin MP Siap Gugat Perdata RS Sari Asih Bintaro

×

Dua Kali Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan, Keluarga Almarhum Djamaludin MP Siap Gugat Perdata RS Sari Asih Bintaro

Sebarkan artikel ini

Bintaro, Tangerang Selatan, Idisi Online – Minggu 28 Juni 2026.

Keluarga almarhum Djamaludin MP (50th) memastikan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap Rumah Sakit Sari Asih Bintaro setelah seluruh upaya penyelesaian secara musyawarah yang telah dilakukan tidak membuahkan kesepakatan.

gulir untuk membaca
Idisi Online

Gugatan tersebut dipersiapkan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji secara objektif di hadapan pengadilan mengenai pelayanan medis yang diberikan kepada almarhum sebelum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan agar seluruh fakta, alat bukti, rekam medis, keterangan saksi, maupun pendapat ahli dapat diperiksa secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.

Kronologi Penanganan Pasien

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Djamaludin MP dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan medis segera.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan yang datang dalam keadaan darurat, keluarga berpendapat bahwa almarhum berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, aman, profesional, dan tanpa penundaan sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan pengamatan keluarga yang mendampingi pasien sejak awal, mereka menilai tindakan medis yang dianggap signifikan baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB, atau sekitar tiga jam setelah pasien berada di ruang IGD.

Info Lainnya  Kejari TebingTinggi Hadiri  Ceremonial Malam Puncak Hari Jadi  Kota TebingTinggi ke 109 Tahun, Dilapangan Balai Kota Tebingtinggi

Meskipun kemudian mendapatkan penanganan medis, kondisi almarhum terus mengalami penurunan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.42 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji melalui proses peradilan guna memperoleh kepastian hukum mengenai ada atau tidaknya bentuk pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terkait.

Tiga Kali Undangan dari Rumah Sakit, Dua Kali Pertemuan Berakhir Walkoutnya Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya

Sebelum memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan, keluarga almarhum telah memberikan kesempatan kepada pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.

Setelah menerima somasi dari kuasa hukum keluarga, pihak rumah sakit menerbitkan Surat Nomor 055/DIR/RSSAB/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang mengundang kuasa hukum keluarga untuk menghadiri pertemuan pada 19 Juni 2026 sebagai forum komunikasi guna memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam somasi.

Selanjutnya, pihak rumah sakit kembali menerbitkan Undangan Nomor 004/MKT/RSSAB/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang menjadwalkan pertemuan pada 22 Juni 2026 dengan mengundang keluarga inti beserta kuasa hukum resmi keluarga.

Karena belum tercapai penyelesaian, rumah sakit kemudian kembali mengirimkan Undangan Nomor 006/MKT/RSSAB/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 untuk menghadiri pertemuan lanjutan pada 26 Juni 2026.

Menurut kuasa hukum keluarga, dua pertemuan yang berlangsung pada 22 Juni 2026 dan 26 Juni 2026 tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa sejak awal pertemuan, mereka menilai suasana dialog tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan dalam suatu proses penyelesaian sengketa yang terbuka dan setara.

Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan bahwa pada saat kedatangan di lokasi pertemuan terdapat pengambilan gambar terhadap keluarga pasien maupun tim kuasa hukum oleh petugas keamanan rumah sakit. Selain itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga disebut tidak diperkenankan mengikuti jalannya pertemuan.

Info Lainnya  H. Emte Ucapkan Selamat Hari Jadi Kodim 0624

“Kami menghormati iktikad baik rumah sakit yang telah mengundang kami untuk bermusyawarah. Namun, kami menilai kondisi yang terjadi dalam pertemuan belum memungkinkan terciptanya dialog yang terbuka, kondusif, dan setara untuk mencapai penyelesaian,” ujar Hugo S. Tambunan, S.H.

Keluarga juga menyayangkan tidak hadirnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang menangani almarhum pada saat kejadian. Menurut mereka, kehadiran dokter tersebut penting agar penjelasan mengenai pertimbangan medis dan tindakan yang telah dilakukan dapat disampaikan secara langsung kepada keluarga pasien.

Meski demikian, melalui komunikasi lanjutan, salah seorang perwakilan rumah sakit menyampaikan bahwa pihak rumah sakit tetap berharap komunikasi dengan keluarga dapat terus berlangsung.

Gugatan Bertujuan Menguji Pertanggungjawaban Hukum

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan tidak semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi.

Menurut mereka, proses litigasi merupakan sarana konstitusional untuk menguji apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami cari bukan sekadar kompensasi. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum. Apabila nantinya pengadilan menyatakan tidak ada pelanggaran, kami akan menghormati putusan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya bentuk pertanggungjawaban hukum, maka putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.

Keluarga almarhum berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat berlangsung secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai dengan siaran pers ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan perdata tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Info Lainnya  D’REUNION Hadirkan "Tanpa Dirimu", Lagu Penuh Emosi tentang Kehilangan

Kr. Penulis Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701