Bandung, Idisi Online – Pemerintah Desa Ancol Mekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung resmi menetapkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026-2034. Prosesi penetapan digelar Selasa, 23 Juni 2026 di Balai Desa Ancol Mekar dan berjalan tertib, lancar, serta kondusif.
Acara dihadiri Camat Arjasari Dian Wardiana.S.Ip.,M.Si., M.P., Sekretaris Desa Ancol Mekar Samba Herdiansyah, panitia pemilihan BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh calon anggota BPD.

Dalam sambutannya, Camat Arjasari mengapresiasi partisipasi aktif panitia dan warga dalam proses demokrasi tingkat desa. Dian Wardiana berpesan agar anggota BPD terpilih menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi dengan amanah demi kemajuan Desa Ancol Mekar.
Sekdes Samba Herdiansyah menjelaskan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan penjaringan dan penyaringan. Seluruh nama yang ditetapkan telah melalui verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota BPD Terpilih Masa Bakti 2026-2032:
1. Babas Bastaman
2. N. Aziz Bahtiar Putra
3. Wawan Gunawan
4. Aan Suptiatna
5. Adjat Sudrajat
6. Irfan Risnada
Keterwakilan Perempuan:
1. Pepi
2. Erina Putri Permatasari
3. Ida Nengsih
Prosesi penetapan berlangsung khidmat dan disambut positif oleh para anggota terpilih. BPD yang baru diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk mewujudkan Desa Ancol Mekar yang lebih maju, mandiri, dan religius.
Rep. Edwin, Reyhan
![]()







