KAB. GARUT. Idisi Online – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan penggelapan tanah di Cibatu, Kabupaten Garut, masih terus berlangsung.
Hal itu disampaikan Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kamis 28/6/2026.
“Satu tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Garut. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Intan Husada,” ujar IPDA Adi yang akrab disapa awak media.
Menurutnya, dua tersangka belum bisa diperiksa karena kondisi kesehatan. Saat ditanya soal jenis penyakit yang diderita, IPDA Adi tidak memberikan informasi rinci. “Silakan tanyakan langsung ke dokter yang menangani,” katanya.
Terkait kabar kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan, IPDA Adi menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka.
“Belum ada pihak yang mengajukan penangguhan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada korban lain dari komplotan ini, IPDA Adi menyebut sejauh ini belum ada laporan tambahan.
Mengenai alasan dua tersangka tidak dirawat di RS Polri, ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut belum ada Rumah Sakit Polri.
“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPDA Adi.
Rep: Adas Iskandar
Dua Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Cibatu Masih Dirawat di RS, Satu Ditahan Polres Garut







