Berita

Hadhanah dan Peran Negara Menjamin Keselamatan Ananda

×

Hadhanah dan Peran Negara Menjamin Keselamatan Ananda

Sebarkan artikel ini

Penulis : Heni Astuti, S.Pd

Beberapa waktu yang lalu, publik kembali menyoroti dan mengecam kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di sebuah daycare di Umbulharjo, Yogyakarta. Daycare yang diharapkan menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Dari 103 anak-anak batita, 53 diantaranya mengalami tindakan kekerasan. Anak-anak tersebut diikat tangan dan kakinya, hanya dibiarkan memakai popok dan ditidurkan di lantai. Selain itu, kesehatan beberapa anak yang dititipkan di daycare tersebut juga dalam keadaan tidak baik-baik saja.

Orangtua geram, kecewa dan marah kepada pihak daycare. Publik ikut mengecam. Sementara pihak pemerintah dan kepolisian daerah Yogyakarta segera bertindak dengan menyeret kasus tersebut ke ranah hukum. Yang ditindak bukan saja para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan anak-anak, tapi juga pihak yayasan, yakni pimpinan dan manajemennya. Kepolisian telah menetapkan tersangka sebanyak 13 orang. Pemerintah berkomitmen mengusut tuntas dan menegakkan keadilan.

Berdasarkan catatan di laman hukumonline.com, para tersangka terjerat pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Termasuk menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta dalam tindakan kekerasan tersebut. Sementara ancaman pidana atas pelanggaran tersebut adalah jika tidak menimbulkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Jika menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Info Lainnya  KPU Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pencalonan Jalur Perseorangan Cabup dan Cawabup

Meskipun ada regulasi hukum, akan tetapi kekerasan tersebut tetap sangat berpotensi menimbulkan trauma & gangguan mental pada anak. Padalah terwujudnya generasi berkualitas, diawali dari tumbuhnya anak dengan sehat, baik fisik maupun mentalnya.

Menelisik Akar Masalah

Kekerasan di daycare Little Aresha Umbulharjo menambah panjang daftar kasus kekerasan yang menimpa anak. Belum lagi kasus yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah, sosial masyarakat, bahkan di sosial media. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Data dari SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa ribuan kasus terjadi setiap triwulan. Anak perempuan menjadi korban terbanyak, dengan laporan mencapai lebih dari 24.000 kasus.
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat, termasuk orang tua, mengalami peningkatan.

Faktor ekonomi, masalah kesehatan mental, dan kurangnya pemahaman tentang pengasuhan menjadi penyebab utama. Selain itu, kekerasan seksual online (cyber-grooming dan pelecehan) menjadi ancaman serius seiring dengan penggunaan teknologi oleh anak. (halodoc.com)
Fakta ini menunjukkan, kehidupan kita saat ini tidak mampu memberikan rasa aman bagi anak.

Jaminan keamanan dan keselamatan bagi anak tak kunjung terwujud. Dan saat bicara tentang sistem kehidupan saat ini tentu tidak bisa dilepaskan dari aturan kehidupan yang serba materialisme yang memisahkan urusan kehidupan dari agama. Inilah sistem kapitalisme sekulerisme.

Problem ekonomi dan mindset yang juga materialisme menyebabkan orang berbondong-bondong mengejar materi, termasuk para ibu, meskipun harus mengabaikan peran menjaga generasi / anak-anak. Anak-anak terlantar, hak pengasuhan dan pendidikannya terabaikan. Saat digantikan oleh orang lain maupun daycare, ternyata juga tidak jaminan anak-anak terasuh dengan baik. Padahal ibu merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan anak untuk memastikan anak selamat fisik dan mentalnya.

Info Lainnya  Ketua IPA Asahan: Kapolda Sumut Diharapkan Beri Penghargaan kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani

Dalam kapitalisme sekulerisme, negara pun ikut bertanggungjawab besar atas merebaknya kasus kekerasan terhadap anak. Kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat, merupakan dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Banyak ibu yang terpaksa bekerja sehingga meninggalkan tugas pengasuhan terhadap anak-anak mereka. Banyak juga diantaranya keluar rumah dengan dalih perempuan harus mandiri ekonomi dan harus berdaya. Karena jika tidak, wanita akan rentan mengalami diskriminasi. Namun sayangnya, semua itu harus dibayar mahal dengan kerusakan generasi.

Konsep Pengasuhan dalam Islam
Banyak pihak yang meragukan keampuhan Islam sebagai solusi problem kehidupan. Padahal Islam adalah agama yang paripurna. Tidak ada satu persoalan pun yang luput dari perhatian Islam. Termasuk bagiamana Islam menjamin tertunaikannya pengasuhan anak.

Pengasuhan anak dalam khazanah Islam dikenal dengan istilah hadhanah. Sebagaimana dikutip dari kitab Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, definisi hadhanah adalah sebagaimana berikut: Hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang bisa menyakitinya karena belum tamyiz seperti anak kecil dan orang dewasa yang gila.”

Hadhanah dilakukan terhadap anak-anak yang belum mumayyiz, yang bertujuan merawat anak dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam Islam, hadhanah merupakan kewajiban sekaligus hak. Anak tidak boleh kosong dari hadhanah.

Bahkan sekalipun ketika orangtua terhalang melakukan hadhanah, semisal karena terpaksa bekerja, sakit ataupun bercerai. Karena itu, Islam telah menetapkan urutan siapa yang berkewajiban melakukan hadhanah, yakni dimulai dari ibu. Jika ibu tidak bisa melakukan hadhanah, tentu dengan alasan sesuai syariat, hadhanah pindah ke ibu dari pihak ibunya anak.

Jika ia terhalang, hadhanah pindah ke ayah. Jika ayah tidak mampu, kewajiban dipikul oleh saudara kandung perempuan. Begitu dan seterusnya. Hukum hadhanah inilah yang menjamin anak-anak tumbuh dengan pengasuhan yang optimal.

Info Lainnya  Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung

Namun bagaimana agar hadhanah tersebut bisa terlaksana? Di sinilah pentingnya peran negara. Negara berkewajiban menerapkan syariat Islam. Penerapan syariat Islam akan menghilangkan atau meminimalisir problem ekonomi.

Negara juga berkewajiban mengembalikan peran ibu pada posisi utama dan mulianya, yakni menjadi ummu wa robbatul bait dan pendidik generasi. Negara yang menerapkan syariat Islam tidak akan mengaruskan ide wanita berdaya adalah yang berperan dalam sektor ekonomi.

Wanita bekerja memang dibolehkan dalam Islam. Tapi kewajiban utamanya tentu tidak boleh diabaikan. Bahkan ada sektor-sektor pekerjaan  yang membutuhkan peran wanita, semisal tenaga pendidikan dan kesehatan. Meskipun demikian, negara harus menjamin hadhanah tetap tertunaikan dengan baik.

Negara juga harus menindak tegas dengan menerapkan hukuman sesuai hukum persanksian Islam, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hak hadhanah anak ini. Dengan demikian, sejatinya penerapan syariat Islam oleh negara merupakan kewajiban dan akan membawa kehidupan manusia pada kebaikan. Sehingga sudah seharusnya kita kembali lagi pada penerapan syariat Islam yang kaffah. Allahu A’lam bish shawab.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701