Tebing Tinggi, idisionline.com – Selasa 10/03/2026, Kebijakan penghentian sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi menjadi sorotan sejumlah pihak. Sedikitnya sembilan dapur SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara operasionalnya sejak Senin, 9 Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Badan Gizi Nasional guna memastikan seluruh dapur memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara dapur SPPG. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dapur yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diwajibkan menghentikan kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Harjito, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dapur program MBG agar seluruh fasilitas yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan pangan. Penutupan sementara tersebut diberlakukan mulai 9 Maret 2026 dan akan dibuka kembali setelah dapur SPPG yang terdampak melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.
Secara keseluruhan, terdapat 492 dapur SPPG di wilayah Sumatera yang dihentikan sementara operasionalnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 252 dapur berada di Provinsi Sumatera Utara. Ketentuan ini diberlakukan khusus bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Harjito menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah korektif yang bertujuan menjaga standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, seluruh dapur yang beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan, termasuk melakukan proses pendaftaran dan verifikasi SLHS melalui dinas kesehatan setempat.
Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional Wilayah Kota Tebing Tinggi, Widya Pertiwi, saat dikonfirmasi redaksi terkait penutupan sementara sejumlah dapur SPPG di wilayah tersebut, hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Di sisi lain, Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Gizi Nasional yang melakukan penertiban terhadap dapur SPPG yang belum memenuhi standar administrasi maupun kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut penting demi menjaga kualitas makanan serta kesehatan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program MBG.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pihaknya di beberapa dapur SPPG di Kota Tebing Tinggi, masih ditemukan persoalan sanitasi serta instalasi pengolahan limbah yang belum memenuhi standar. Ia menduga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran limbah dapur yang dapat mengalir ke drainase umum dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa IPAL pada dapur program MBG seharusnya berfungsi untuk mengolah limbah cair, seperti sisa makanan dan minyak dari proses produksi sebelum dibuang ke lingkungan. Sistem ini dinilai sangat penting guna mencegah pencemaran air tanah sekaligus menjaga kebersihan dapur agar tetap higienis dan aman dalam proses pengolahan makanan.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P2K) Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Saputra, diketahui bahwa hingga saat ini pemilik dapur SPPG di wilayah tersebut belum pernah mengajukan permohonan maupun melaporkan standar pembangunan IPAL kepada dinas terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan apabila sistem IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal itu, Ridwan Siahaan menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Pemko Tebing Tinggi. Surat tersebut bertujuan untuk mempertanyakan syarat pendaftaran SLHS serta meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap proses pendaftaran sertifikat tersebut bagi seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kota Tebing Tinggi.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan syarat pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan Pemko Tebing Tinggi dan meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pendaftaran SLHS bagi seluruh SPPG yang ada di Kota Tebing Tinggi,” tegas Ridwan Siahaan yang juga menjabat Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi.






