Medan, idisionline.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa malam (24/02/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah responsif atas informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas terlarang di dalam lapas.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Rindra Wardhana, bersama tim pengamanan wilayah. Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil turut didampingi oleh jajaran pengamanan internal Lapas Kelas I Tanjung Gusta guna memastikan kegiatan berjalan tertib, profesional, dan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas adanya informasi yang menyebut dugaan keterlibatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dugaan peredaran narkoba serta penyalahgunaan kamar hunian. Menyikapi hal tersebut, Kanwil memandang perlu melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
Dalam pelaksanaan sidak, tim melakukan penggeledahan secara menyeluruh dengan fokus pada sejumlah blok hunian yang menjadi sasaran pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti terhadap kamar-kamar warga binaan beserta barang-barang yang berada di dalamnya. Proses penggeledahan berlangsung kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban.
Berdasarkan hasil sidak yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya peredaran narkoba maupun aktivitas terlarang lainnya sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Hasil ini menjadi bukti bahwa pengawasan yang dilakukan jajaran Lapas Kelas I Tanjung Gusta selama ini berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Meski demikian, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan tidak akan mentolerir setiap informasi dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Sebagai langkah preventif serta untuk mempermudah pengawasan lebih intensif, satu orang WBP dipindahkan ke blok pengamanan khusus (Pamsus) guna dilakukan monitoring secara lebih ketat oleh petugas.
Kanwil juga menyatakan akan bersikap tegas apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada insan pers, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat luas yang turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. “Kami terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan. Apabila informasi tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti secara tegas,” ujar Rindra Wardhana. Kegiatan sidak ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan lapas dan rutan di Sumatera Utara tetap bersih dari narkoba serta praktik-praktik yang melanggar hukum.






