Berita

Putusan Banding Perkara Doni Surya dan Tata Nabila Dikritisi KPKM RI. 

×

Putusan Banding Perkara Doni Surya dan Tata Nabila Dikritisi KPKM RI. 

Sebarkan artikel ini

Medan,idisionline.com.17 Desember 2025–Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan sikap kritik dan kekecewaan serius atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam perkara narkotika dengan terdakwa Doni Surya dan Tata Nabila.

KPKM RI menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik, mengingat barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 11,78 gram hanya dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara. Putusan tersebut didasarkan pada opsi kedua dari surat dakwaan Penuntut Umum yang lahir dari berkas perkara P-21.

Menurut KPKM RI, sejak perkara ini dinyatakan lengkap (P-21), seharusnya pengadilan menggali dan mempertimbangkan konstruksi hukum secara lebih mendalam dan progresif, bukan justru memilih opsi dakwaan yang berujung pada pemidanaan minimal, terlebih dalam perkara narkotika yang secara tegas telah dikategorikan negara sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Dengan barang bukti ekstasi dan sabu seberat 11,78 gram, vonis 2,6 tahun jelas tidak sejalan dengan semangat nasional perang melawan narkoba dan berpotensi melemahkan efek jera,” tegas KPKM RI.

Dalam konteks ini, KPKM RI juga secara terbuka mendorong Penuntut Umum, khususnya Jaksa Ester Harianja, agar tidak setengah-setengah dalam memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum kasasi, serta konsisten dan maksimal dalam memperjuangkan tuntutan pidana 8 (delapan) tahun penjara demi kepentingan publik dan perlindungan generasi muda.

KPKM RI menegaskan bahwa kasasi bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan instrumen penting untuk mengoreksi putusan yang dinilai terlalu ringan dan memastikan penegakan hukum narkotika benar-benar memberikan dampak jera dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Meski tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan dan independensi aparat penegak hukum, KPKM RI menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik adalah bagian sah dari demokrasi, terutama ketika putusan pengadilan berpotensi melemahkan agenda nasional pemberantasan narkotika.

Info Lainnya  Diduga Proyek Pembagunan Drainase Di Kelurahan Persiakan Asal Jadi

Ke depan, KPKM RI menyatakan akan:

– Mengawal secara ketat proses kasasi dan langkah hukum lanjutan. Mendorong jaksa agar konsisten dan maksimal memperjuangkan tuntutan pidana. 

-Mendorong jaksa agar konsisten dan maksimal memperjuangkan tuntutan pidana. 

-Menolak segala bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum narkotika sebagai kejahatan luar biasa.

Berita ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) dalam menjaga marwah keadilan dan komitmen negara melawan kejahatan narkotika.

KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA

(KPKM RI)

Rilis Resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

news-1701