Berita Hukum

Kajati Jabar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

×

Kajati Jabar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Bandung, Idisi Online – Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kajati selaku inspektur upacara menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” pada Selasa, 09 Desember 2025 dilapangan upacara Kejati Jabar, Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Tindak pidana korupsi menjadi problematika yang hadir dalam berbagai spektrum kehidupan, hal ini mempertegas anggapan bahwa korupsi telah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis terakhir pada 2024, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp. 279,9 triliun (dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan triliun rupiah). Data statistik adalah gambaran nyata betapa masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik.



Kajati mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya.

Selain kegiatan upacara Kajati juga menggelar kegiatan kuliah umum hari anti korupsi sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang bertempat di Aula Pascasarjana Universitas Pasundan  dalam kegiatan tersebut hadir Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H.,M.H., para Asisten, para Jaksa pada Kejati jabar,  Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M.Didi Turmudzi, M.Si, Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E.,M.SC. para narasumber Dr. Hj. Rd. Dewi asri yustia, S.H.,M.H. selaku Wakil Dekan bidang pembelajaran, kemahasiswaan, alumni, agama, dan budaya fakultas hukum Unpas dan Dr. Sigid suseno, S.H.,M.hum selaku pengajar pada fakultas hukum Universitas Padjadjaran.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, yang dikemas dalam bentuk forum ilmiah dengan materi yang advanced dan up to date, sehingga mampu memberikan ruang penguatan pemahaman hukum bagi mahasiswa dan masyarakat

Perguruan tinggi merupakan pilar strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Disinilah nilai-nilai integritas, kejujuran, dan kecintaan terhadap kebenaran ditempa. Diharapkan kepada para mahasiswa, kampus bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga arena pembentukan akhlak, etika publik, dan budaya hukum yang sehat. Oleh karena itu, dunia akademik memiliki peran sangat penting dalam menciptakan generasi yang mampu menjadi benteng utama dalam upaya pencegahan korupsi.

Dalam konteks tersebut, Kajati memandang bahwa integritas harus menjadi identitas utama civitas akademika. Perguruan tinggi harus terus menjadi pusat pemikiran kritis dan laboratorium gagasan antikorupsi yang melahirkan kajian ilmiah, riset kebijakan, serta rekomendasi strategis bagi pemerintah dan penegak hukum. Pemikiran akademik yang objektif, jernih, dan bebas dari kepentingan menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Melalui kegiatan kuliah umum ini, Kajati mengajak seluruh pihak untuk menyamakan persepsi tentang urgensi pemberantasan korupsi sebagai agenda nasional yang tidak dapat ditawar,  memperkuat kolaborasi antara kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya, mewujudkan ekosistem integritas yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan kampus maupun masyarakat luas serta  mengembangkan budaya akademik antikorupsi, melalui riset, diskusi ilmiah, kurikulum integritas, serta aktivitas kemahasiswaan yang menjunjung tinggi etika.

Dilain kesempatan Kajati Jabar menyampaikan Capaian Kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Khusus se-Jawa barat dalam tahap Pra Penuntutan & Penuntutan Periode Tahun 2025 sebagai berikut :

Tindak Pidana Korupsi :
– Penyelidikan 136 (seratus tiga puluh enam) perkara;
– Penyidikan dari Kejaksaan 135 (seratus tiga puluh lima) perkara;
– Tahap Penyidikan dari Kepolisian 26 (dua puluh enam) perkara;
– Tahap Pra Penuntutan 174 (seratus tujuh puluh empat) perkara;
– Tahap Penuntutan 195 (seratus sembilan puluh lima) perkara dan dari 195 (seratus sembilan puluh lima) perkara tersebut yang telah dilakukan penuntutan di pengadilan sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) perkara, perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan tipikor dan dinyatakan inchrat (memiliki kekuatan hukum tetap).

Serta untuk Tindak Pidana Khusus Lainnya (TP Pajak, TP Cukai & TP Pabean) :
– Pra Penuntutan sebanyak 34 (tiga puluh empat)  perkara;
– Penuntutan sebanyak 34 (tiga puluh empat)  perkara;
– Putusan sebanyak 30 (dua puluh tiga) perkara (inchrat).

Info Lainnya  Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

Serta Penyelematan Keuangan negara yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp. Rp.211.182.981.775,- (dua ratus sebelas milyar seratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) dan penyelamatan dalam bentuk berupa asset/benda tak bergerak sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) dan 2 (dua) unit kendaraan roda empat  yang saat ini sedang dalam proses penilaian.

Reporter Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701