Berita

BARA HATI Akan Gelar Aksi Damai: Tindak Tegas Begal Berkedok Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

×

BARA HATI Akan Gelar Aksi Damai: Tindak Tegas Begal Berkedok Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar,idisionline.com– Maraknya aksi kekerasan dan penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum begal berkedok debt collector di Kota Pematangsiantar semakin meresahkan masyarakat. Tindakan yang mengatasnamakan penagihan utang itu kerap dilakukan dengan cara intimidatif, bahkan brutal, seolah menantang hukum yang berlaku. Menanggapi situasi tersebut, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi damai besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kejahatan yang berkedok penagihan.

Ketua BARA HATI, Zulfikar Efendi, mengecam keras lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan para pelaku. Ia menyesalkan sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan tindakan tersebut terus berulang. “Sungguh memprihatinkan, seolah-olah para pelaku ini punya pelindung. Debt collector yang bertindak sebagai begal jalanan masih bebas berkeliaran, sementara masyarakat terus menjadi korban,” ujar Zulfikar, Kamis (13/11/2025).

Menurut Zulfikar, banyak kasus viral di media sosial yang memperlihatkan bagaimana begal berkedok debt collector melakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, bahkan di depan umum. Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar. “Harusnya polisi menjadi pelindung rakyat, bukan malah tutup mata. Banyak laporan masyarakat ke Polres Pematangsiantar yang tidak ditindaklanjuti, padahal korban sudah jelas mengalami kerugian dan kekerasan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan terhadap ketidakadilan ini, BARA HATI berencana menggelar aksi damai pada Senin, 25 November 2025, di depan Mapolres Pematangsiantar. Dalam aksi tersebut, BARA HATI mengajak seluruh masyarakat, terutama korban begal berkedok debt collector, untuk bersatu dan menyuarakan kebenaran. “Kami akan turun dengan damai, tapi tegas. Kami ingin aparat menertibkan dan menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan rakyat ini. Hentikan begal berkedok debt collector di Siantar!” seru Zulfikar dengan lantang.

Info Lainnya  LSM PITBUL’S Pusat Indonesia Menyoroti Sekda Adanya Dugaan Pembiaran Kepada Kadia DPUTRPRKP Kab Pangandaran

Zulfikar juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan hak atas suatu benda dilakukan atas dasar kepercayaan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. “Artinya, tidak ada satu pun pihak yang boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mempertegas bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur menolak atau keberatan terhadap klaim wanprestasi. Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dan tetap membutuhkan bantuan kepolisian hanya untuk menjaga keamanan. “Penarikan baru bisa dilakukan bila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela. Kalau dengan kekerasan, itu bukan hukum, tapi kejahatan,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Zulfikar menyebut bahwa tindakan begal berkedok debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Kekerasan, serta pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang sah. “Setiap tindakan kekerasan dan perampasan yang dilakukan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa proses hukum adalah pidana murni. Debitur berhak melapor, dan perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa seperti itu bisa ikut diproses hukum,” ungkapnya.

Melalui aksi damai yang akan digelar, BARA HATI ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi bisa dibungkam oleh arogansi dan ketakutan. “Kami bukan melawan hukum, kami justru menegakkan hukum yang benar. Kami ingin aparat menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi begal yang berlindung di balik seragam debt collector di kota ini,” pungkas Zulfikar Efendi dengan penuh semangat.

Info Lainnya  Gerak Cepat Babinsa Kodim Karawang Tangani Longsor Cikampek

(Ragum Siallagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

news-1701